Polisi Amakan Supir & Truk Bermuatan Kaya Ilegal Tujuan Amuntai
Buntok
– Info Publik News. Patroli yang dilakukan personel Polsek
Gunung Bintang Awai berhasil menemukan dan mengamankan supir berinisial MN dan
sebuah mobil truk berisikan kayu olahan illegal sebanyak kurang lebih 11 M³ di
Jalan Negara Ampah – Muara Teweh Desa
Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, Kalteng, Jumat
(30/08/2019) pukul 09.30 WIB.
Kayu
diangkut mobil truk nomor polisi DA 1479 AI berasal dari daerah Kandui
Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara dan akan dibawa menuju ke
Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres
Barsel AKBP Wahid Kurniawan,S.I.K membenarkan kejadian tersebut dimana setelah dilakukan pemeriksaan personel yang patroli
ternyata kayu olahan tersebut illegal.
“Dokumen
kayu tidak sesuai dengan daftar muatan maka pelaku bersama dengan barang bukti diamankan
ke Mapolsek Gunung Bintang Awai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas
Kapolres.
Terakhir
Kapolres mengatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana di Bidang Kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 huruf b. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, dengan acaman minimal satu tahun maksimal lima tahun atau
denda Rp. 500 juta atau maksimal Rp 2,5 Milyar.
Sumber : Humas Polda Kalteng
Editor : Paulo
Post a Comment