Pelaku Pencabulan Muara Tapus Dibekuk Unit Jatanras Polres HSU
Amuntai - Info Publik News. Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara meringkus warga Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah , Muhammad Husin alias Husin (20) seorang predator pencabulan anak
dibawah umur, Kamis (29/08/2019) sekitar pukul 17.00 Wita.
Husin terbukti memperkosa tetangganya
sendiri , sebut saja Bunga (13) yang masih duduk di bangku SD sebanyak tiga kali dalam kurun
waktu tiga hari berturut-turut.
Kapolres
HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan lewat Kasatreskrim Iptu Kamarudin
mengatakan pelaku ditangkap atas Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan
Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei silam saat Bunga berpapasan dengan pelaku Husin disore hari . Husin kemudian menarik
Bunga dan menyuruhnya masuk ke dalam rumahnya.
Namun Bunga menolak tetapi akhirnya tak berdaya dan takut setelah Husin mengancam menggunakan senjata
tajam.
Akhirnya Bunga yang ketakutan pasrah menuruti kemauan
Husin yang kemudian memaksa Bunga melepas
pakaian, lalu memperkosanya . Setelah selesai Husin kembali mengancam Bunga agar tidak memberi
tahu hal tersebut kepada orang tua si korban.
Ternyata Husin mengulang perbuatannya kejinya selama 3 hari berturut-turut.
Dua
bulan setelah kejadian , ayah Bunga melihat ada perubahan aneh pada anaknya yang biasanya
ceria, menjadi sering pendiam dan tidak banyak bicara.
Sang
ayah pun menanyakan kepada korban apa
yang telah terjadi hingga korban pun menceritakan kejadian tersebut. Terkejut
dan tidak terima dengan kejadian tersebut, sang Ayah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.
Dari kasus ini Kasat
mengatakan beberapa barang bukti juga turut disita yakni satu helai seprai warna ungu putih dan 1 senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan pelaku untuk
mengancam korban.
Post a Comment