Pulang Pisau - Info Publik News. Sabriansyah
(35) saat beristirahat dan tertidur disebuah warung di Jalan Trans Kalimantan,
Desa Tumbang Nusa Rt 04 Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau tepatnya
di depan warung Abah Lala   tak menyadari
truk Hino miliknya bernopol DA 8414 PP raib , Sabtu (17/08/2019) pukul 08.00
pagi. 
Saat
itu korban yang merupakan warga Komplek Mustika Griya Permai Blok. B No. 265
Rt/Rw. 01 / 01, Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar ini
memang  mendengar ada suara mobilnya
menyala dan berjalan menuju arah Pulang Pisau, namun dia mengira pemilik warung
memindahkan mobil truknya.
Beberapa
saat kemudian datang Pepen Ansari (menantu pemilik warung) yang bertanya kepada
korban tentang siapa yang membawa truk tersebut. 
Merasa
mobil nya telah dicuri , Sabriansyah 
meminjam sepeda motor milik Pepen Ansari untuk mengejar bersama  rekan-rekannnya  termasuk Ramadhan yang membawa truk untuk ikut
mengejar. 
Saat
 di dekat jembatan Tumbang Nusa, korban
dan rekan  melihat  truknya saat didekati untuk menyuruh berhenti
namun pelaku  tetap melaju menuju arah
Pulang Pisau. 
Maka
aksi kejar-kerjaran bak film action pun terjadi dan berakhir di atas Jembatan
Tumbang Nusa sekitar pukul 09.10 pagi. 
Korban
dan rekan-rekannya berhasil mencegat memberhentikan truk miliknya  namun pelaku tidak mau menghentikan mobil
curiannya hingga akhirnya bisa dicegat dengan cara menghalangkan posisi truk
Ramadhan . 
Tetapi
pelaku nekad  menabrakkan truk curian
yang dibawanya ke bak belakang truk Ramadhan .
Maka
mobil korban pun  mengalaami kerusakan
pecah kaca pintu sebelah kanan, penyok dan gores pada bumper dan pintu sebelah
kiri. 
Petugas
dari  Polsek Jabiren Raya yang datang
langsung menangkap pelaku. 
Kapolres
Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Reskrim Polres
Pulpis Iptu John Digul Manra membenarkan peristiwa tersebut dimana pelaku
adalah Alfi Endriawan (20) warga Desa Tamban Raya, Rt 005, Rw 000, Kecamatan
Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Barang
bukti (BB) yang di amankan yakni 1 ( satu ) Unit Mobil Truk Hino warna hijau
NoPol DA 8414 PP, 1 ( satu ) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil
Truk Hino warna hijau atas nama CV New Oases,” terang Kasat. 
Terakhir
Kasat mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.
380 juta ,  dan untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya pelaku  di bawa ke
Polsek Jabiren Raya untuk diproses sesuai hukum dimana pelaku terancam pasal
362 KUHPidana.
Editor : Paulo 
