Notification

×

Iklan

Iklan

Saksi Ahli Nyatakan Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Proyek Rehab Jalan Murung Karangan

Monday, July 01, 2019 | 01 July WIB Last Updated 2019-07-01T13:53:58Z

Banjarmasin - Info Publik News. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada Dinas BPBD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)  pada proyek rehabilasi jalan Murung Karangan Kecamatan Amuntai Utara , tim kuasa hukum para terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni  mantan auditor BPK Sudirman, Kamis (27/06/2019).



Agenda sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin  yang  masih memdengarkan keterangan dari saksi, dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Affandi SH , saksi ahli Sudirman menyebutkan bahwa dalam proyek tersebut tidak ada kerugian negara.



Kepada awak media , usai sidang Sudirman mengatakan  bahwa dalam kasus ini kerugian negara yang disebutkan oleh BPKP adalah tidak berdasarkan standar audit, sebab sebelumnya oleh BPK proyek ini sudah terlebih dahulu diaudit dan dinyatakan bahwa proyek ini tidak ada kerugian negara.




Terlebih  berdasarkan Undang Undang kedudukan BPK lebih tinggi dari BPKP.



Lebih lanjut Sudirman mengatakan  perhitungan yang dilakukan oleh BPKP dilakukan  setelah proyek tersebut sudah selesai 1,8 tahun yang lalu dimana  jalan rehabilitasi tersebut masih berfungsi.



Seperti diketahui kasus ini menyeret  tiga orang terdakwa yang melakukan pekerjaan tidak sesuai perencanaan  yakni  Bahrani  yang menjabat Direktur PT Amanah Restu Utama, Fauzan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Dik Susanto selaku konsultan pengawas dari PT Citra Madya Design.


Rehabilitasi jalan Murung Karangan di Kecamatan Amuntai Utara tersebut bernilai kontrak Rp 2.616.000.000, - dengan rincian  biaya perencanaan Rp 36.200.000,- kemudian  rehabilitasi jalan Murung Karangan Rp 2.533.450.000,-  dan biaya Konsultan Pengawasan Rp 47.000.000,- .


Pekerjaan fisik jalan tersebut dilakukan tahun 2016, ini adalah proyek yang di kelola oleh BPBD HSU.
 

Selanjutnya  diduga pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai  dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kalsel sebesar Rp 556.761.557.060,-


×
Berita Terbaru Update