Notification

×

Iklan

Iklan

Puluhan Ekor Ikan Termasuk Pemilik di Amankan Polisi Lantaran Menyetrum

Monday, July 29, 2019 | 29 July WIB Last Updated 2019-07-29T08:18:16Z

Pelaku saat diamankan 




AMUNTAI - Info Publik News - Aswadi alias Adi (35) warga Desa Hambuku Baru Rt.003, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), diamankan polisi lantaran menangkap ikan diarea rawa-rawa desanya dengan menggunakan alat setrum. Senin (29/07) pukul 02.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Babirik Iptu H Momo Jon Rodok membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penyetrum ikan besertakan barang buktinya berupa, 1 buah keranjang terbuat dari Bambu, 1 buah kumparan, 2 buah stik dengan gagang dari Bambu yang ujungnya besi, 1 buah accu merk Yuasa, 8 ekor ikan Sepat siam, 4 ekor ikan Nila, 5 ekor ikan Haruan, 2 ekor ikan Papuyu, 2 ekor ikan Lais, 1 ekor ikan Patung, 1 ekor ikan putih dan 2 ekor belut.

Dimana tutur Momo, pelaku sebelumnya ditangkap beberapa warga sekampungnya, kemudian diserahkan ke Polsek Babirik beserta peralatannya.

"Karena terbukti bersalah, pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 84 ayat 1 dan atau pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan."Pungkasnya. (*)


Penulis : Awi
Editor : Paulo


×
Berita Terbaru Update