Banjarmasin - Info Publik News. Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil meringkus lima pemain narkoba jenis sabu dan ineks jaringan Malaysia . Adapun total barang bukti yang didapat dari lima pelaku tersebut adalah 417,16 gram sabu
dan 987,5 butir ineks
Dalam pers rilisnya, Kamis (18/07/2019) Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalu Waka Polres Kompol Andik
Eko Siswanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari ditangkapnya tersangka Muhammad
Noor Rizky alias Kocok di Jalan Perambaian 3 Komplek Graha Alam Lestari
RT 30, Banjarbaru, Senin (15/7/2019) dan ditemukan sabu dengan jumlah kotor 0.28
gram beserta alat hisapnya.
Kepada polisi , Kocok mengaku barang haram tersebut didapat dari Misran alias Imis. Hari itu juga
polisi memburu Imis dan berhasil meringkusnya di daerah Sultan
Adam, Banjarmasin dengan barang bukti empat lembar plastik klip
berisi sabu dengan jumlah kotor 1,41 gram beserta alat hisapnya.
"Saat pengembangan kasus , kedua tersangka akhirnya menyebut nama pelaku lain yakni seorang wanita bernama Theresia Maylina alias
Lina alias Emon yang langsung diamankan anggota di daerah Jalan
Pekapuran Raya Komplek Yatera RT 15 ,
Banjarmasin Timur. Dari tangan wanita tersebut ditemukan satu lembar plastik klip yang di dalamnya
terdapat 4,79 gram sabu,” jelas Andik.
Lina pun bernyanyi dengan menyebut nama Ramadan alias Dona yang bertugas sebagai kurir dan saat diamankan polisi ditemukan barang bukti 5, 02 gram sabu.
Setelah keempat pelaku diamankan , terungkap sebuah nama bandar yakni Aspi yang diduga
sebagai bandar sabu dan saat diringkus ditemukan 405,66 gram sabu dan 987,5 butir pil ineks warna pink.
"Kelima tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres
Banjarbaru dan dikenakan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika junto Pasal
114 dan 112, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Wakapolres.
Editor : Paulo