Notification

×

Iklan

Iklan

Para Pengedar Sabu Amuntai Serang Anggota BNNP Dengan Sajam

Monday, July 29, 2019 | 29 July WIB Last Updated 2019-07-29T09:58:30Z

Amuntai - Info Publik News. Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu  yakni Riza Fahlipi (35), M Alfi Sahrin (37)  dan Haidi alias Kai (37) , semuanya  warga Desa Kaludan Besar RT 02 Kecamatan Bajang  diringkus petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Kamis (25/07/2019) siang.

Dari para pelaku berhasil disita  barang bukti 23 paket narkotika jenis sabu seberat 13,49 gram.

Tetapi proses penangkapan ini berlangsung menegangkan karena pelaku nekad menyerang anggota BNNP  dengan senjata tajam dan harus diingatkan menyerah dengan tembakan peringatan.

Kepala BNNP Kalsel Brigjen M Aris Purnomo  melalui Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito menjelaskan penangkapan pelaku diawali dengan kesepakatan transaksi antara anggota yang menyamar dengan Haidi disebuah rumah di RT. 3 No.30 Desa Kaludan Besar Rt Kecamatan Banjang .

Ketika barang akan berpindah tangan , anggota  langsung mencoba meringkus Haidi dan terjadilah keributan karena Haidi melakukan perlawanan .

Riza  dan Alfi yang mendengar ribut-ribut datang dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang petugas.


Anggota lain pun langsung merespon dengan mengeluarkan tembakan peringatan berkali-kali . 

Tembakan bersahut-sahutan  yang keluar dari pistol beberapa anggota BNNP  membuat nyali pelaku ciut dan berusaha kabur dimana akhirnya mereka berpasrah diri  ditangkap.

"Kalau anggota gegabah,  sudah tewas tersangka. Kita pastikan segala tindakan yang dilakukan tegas dan terukur sesuai SOP penangkapan," jelas Kompol Yanto.

BNNP Kalsel juga menemukan dan menyita sejumlah senjata tajam berbagai jenis hingga pistol mainan yang disimpan tersangka di rumahnya.


×
Berita Terbaru Update