Para Pengedar Sabu Amuntai Serang Anggota BNNP Dengan Sajam
Amuntai - Info Publik News. Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni Riza Fahlipi (35), M Alfi Sahrin (37)
dan Haidi alias Kai (37) , semuanya
warga Desa Kaludan Besar RT 02 Kecamatan Bajang diringkus petugas dari Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Kamis (25/07/2019) siang.
Dari para pelaku berhasil disita barang bukti 23 paket narkotika jenis sabu
seberat 13,49 gram.
Tetapi proses penangkapan ini
berlangsung menegangkan karena pelaku nekad menyerang anggota BNNP dengan senjata
tajam dan harus diingatkan menyerah dengan tembakan peringatan.
Kepala BNNP Kalsel Brigjen M Aris
Purnomo melalui Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito menjelaskan
penangkapan pelaku diawali dengan kesepakatan transaksi antara anggota yang menyamar
dengan Haidi disebuah rumah di RT. 3 No.30 Desa Kaludan Besar Rt Kecamatan
Banjang .
Ketika barang akan berpindah tangan ,
anggota langsung mencoba meringkus Haidi
dan terjadilah keributan karena Haidi melakukan perlawanan .
Riza dan Alfi yang mendengar ribut-ribut datang
dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang petugas.
Anggota lain pun langsung merespon
dengan mengeluarkan tembakan peringatan berkali-kali .
Tembakan bersahut-sahutan yang keluar dari
pistol beberapa anggota BNNP membuat nyali pelaku ciut dan berusaha kabur dimana
akhirnya mereka berpasrah diri ditangkap.
"Kalau anggota gegabah, sudah tewas tersangka. Kita pastikan segala
tindakan yang dilakukan tegas dan terukur sesuai SOP penangkapan," jelas
Kompol Yanto.
BNNP Kalsel juga menemukan dan menyita sejumlah
senjata tajam berbagai jenis hingga pistol mainan yang disimpan tersangka di
rumahnya.
Post a Comment