Notification

×

Iklan

Iklan

Niat Jual Sabu, Ehhh Apes Arul Malah Jual Paket Sabu ke Anggota Satresnarkoba Polres HSU

Monday, July 01, 2019 | 01 July WIB Last Updated 2019-07-01T13:01:01Z

Tersangka dan barang bukti 



AMUNTAI - IPN - Menekan penyalahgunaan peredaran narkoba di Kota Bertakwa. Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali membekuk satu pengedar barnama Khairullah alias Arul (22) warga Desa Nelayan RT 001, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Senin (01/07) pukul 14.25 Wita.

Pelaku ditangkap di Jalan Suwandi Sumarta RT 010, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai tengah, Kabupaten Hulu sungai Utara saat petugas melaku melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover).

Alhasil dari tangan pelaku Polisi mendapati barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu-sabu berat keseluruhan 0.24 gram dengan berat bersih 0.09 gram.

Selain mendapati Sabu, Petugas juga menyita bukti lain berupa 1 Buah kotak rokok merk GUDANG GARAM SIGNATURE warna biru muda, 1 Buah Handphone warna gold merk XIAOMI lengkap dengan sim card dan Unit sepeda motor merk YAMAHA MX warna biru hitam dengan nomor polisi DA 3921 ET.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara Iptu Taufik Suhardiman membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu. Karena terbukti melanggar pelaku besertakan barang buktinya dibawa Ruangan Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika." pungkasnya Taufik Suhardiman. (*)


Penulis : Awi
Editor : Bai


×
Berita Terbaru Update