Amuntai - Info Publik News. Polisi
menggerebek sebuah pangkalan LPG 3 Kilogram
‘Marjuni’ di Jalan Pasar RT.1 Desa
Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan
yang menjual harga diatas harga eceran tertinggi , Sabtu (20/07/ 2019) pukul 11.00 WITA.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui
Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah mengatakan penggerebekan atas dasar laporan warga yang
sering membeli isi ulang LPG 3 Kg dengan harga
Rp.25 ribu pertabung di pangkalan tersebut.
Kapolsek menambahkan pihaknya telah melakukan
pemeriksaan terhadap pangkalan tersebut hingga diketahui bahwa terlapor
memperdagangkan barang tidak sesuai standar yang dipersyaratkan ketentuan
perundang-undangan.
Pada
pangkalan tersebut polisi mendapati 56 tabung gas LPG 3 Kg dan 12 tabung kosong LPG 3 Kg dan selanjutnya
diangkut ke Mapolsek sebagai barang bukti termasuk satu buah papan nama
pangkalan.
“Pemiliknya,
Marjuni juga kita bawa ke Mapolsek Amuntai Selatan untuk pemeriksaan lebih
lanjut,” tambah Kapolsek.
Terakhir mantan Kapolsek Babirik ini menegaskan bahwa
pemilik pangkalan bisa dijerat pasal 62
Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 08 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen dan pasal 53 UU
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Sumber : Polres HSU