Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki Sabu , Warga Lokbatu Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan

Sunday, July 21, 2019 | 21 July WIB Last Updated 2019-07-20T22:21:13Z

Paringin - Info Publik News. Satuan Resnarkoba Polres Balangan membekuk pengguna narkoba jenis sabu , RJ alias PA (47) di depan pabrik penggilingan padi Desa Batu Merah Kecamatan Lampihong, Kamis (18/07/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.

Penangkapan warga Desa Lokbatu RT. 02 Kecamatan Batumandi ini dipimpin langsung KBO Satuan Resnarkoba Ipda Toni Hartono. 

Saat itu RJ sedang berdiri dipinggir jalan kemudian anggota yang sebelumnya melakukan penyelidikan berkat  informasi dari masyarakat memastikan ciri-ciri target sesuai , petugas langsung membekuk dan menggeledah RJ.


Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Fadillah SH membenarkan penangkapan dikawasan yang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu tersebut. 

“Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram, satu HP merek Mito warna hitam dan satu buah Pipet kaca sebagai alat hisap,” beber Fadillah.

“Yang bersangkutan telah dikenakan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Faddilah.

Sumber : Polres Balagnan 
Editor : Paulo


×
Berita Terbaru Update