Dua Tahanan LP Amuntai Kedapatan Simpan Sabu
Amuntai - Info Publik News . Dua tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Amuntai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu saat Sipir melakukan razia mendadak, Rabu (17/07/2019) pukul 12.45 Wita.
Kedua pelaku yang tengah menjalani masa hukuman tersebut adalah Rasul bin Rusli (32) warga Rt.01 Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Fitriyadi alias Papap Bin Madani (31) warga RT.03 Desa Kota Raden Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman mengatakan kedua pelaku, menempati kamar nomor 02 tak berkutik saat petugas Lapas menemukan barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 0.06 gram dan 1 buah kotak korek api.
"Barang haram tersebut tersimpan di dalam kotak korek api yang mana barang bukti tersebut sempat di simpan oleh Rasul didalam celana bagian belakang dengan menggunakan tangan sebelah kanan," tambah Kasat.
"Kami yang menerima laporan kejadian tersebut lansung bergerak menjemput kedua pelaku bersama barang bukti untuk dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Taufik. (*)
Sumber : Satresnarkoba Polres HSU & Del
Editor : Paulo
Post a Comment