Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Daha Selatan Ringkus Pengedar Pil Dixtro

Thursday, June 13, 2019 | 13 June WIB Last Updated 2019-06-13T06:16:56Z

Kandangan - Info Publik News. Seorang pekerja serabutan , HR alias Ihir warga Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan nekad berbisnis obat terlarang tanpa ijin edar di wilayah hukum  Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) .

Alhasil , saat bertransaksi dirumahnya Ihir diringkus polisi,  Senin (10/06/2019)  sekitar pukul 19.30 Wita. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 580 pil Dextro dalam dompet kecil berwarna orange yang  disembunyikan di rumahnya. Disamping itu polisi juga menyita uang sebesar Rp 173 ribu, diduga uang hasil penjualan.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya H, SIK, MH melalui Kapolsek Daha Selatan Iptu Hilmi Wansyah, SH mengatakan kronologis penangkapan berawal adanya informasi dari  masyarakat mengenai peredaran obat – obat berbahaya tanpa ijin.


“Kemudian personel Polsek Daha Selatan melakukan penyelidikan kemudian mengamankan  pelaku serta menyita barang bukti. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Daha Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Sementara , kepada polisi Ihir beralasan bermain bisnis Dextro untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Buat kebutuhan hidup, jadi terpaksa jadi pengedar,” ujarnya.


×
Berita Terbaru Update