Notification

×

Iklan

Iklan

MANTAP,,,, Desa Simpang Empat Jadi Pusat Layanan Kampung KB di Kalsel

Wednesday, June 12, 2019 | 12 June WIB Last Updated 2019-06-12T13:09:23Z


Ny Nanny Hadi Tjahjanto didampingi Ketua TP PKK Kalsel Hj Raudatul Jannah Sahbirin dan Ketua TP PKK HSU Hj Anisah Rasyidah Wahid saat pencanangan KKB Desa Simpang Empat Kecamatan Amuntai Selatan (Foto : Dok Kominfo HSU) 


- Anisah Wahid, penetapan dari BKKBN Kalsel ini berarti Desa Simpang Empat menjadi desa rujukan dan percontohan KKB lainnya di Kalimantan Selatan


IPN-AMUNTAI - Desa Simpang Empat Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara ditetapkan menjadi pusat layanan unggulan kampung Keluarga Berencana tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana(DPPKB) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Hj.Anisah Rasyidah Wahid di Amuntai, Rabu mengatakan, penetapan Desa Simpang Empat sebagai pusat layanan unggulan (center of excellence) bagi kampung KB ini berdasarkan surat keputusan Kepala BKKBN perwakilan Kalsel nomor 014/HK.02.02/J.1/2019 pada 13 Maret 2019.

"Atas penetapan dari BKKBN Kalsel ini berarti Desa Simpang Empat menjadi desa rujukan dan percontohan bagi desa kampung KB lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara, bahkan bagi kampung KB lainnya di Kalimantan Selatan," ujar Anisah.

Anisah mengatakan, pihak BKKBN menelorkan kebijakan pusat layanan unggulan kampung KB ini atas berbagai pertimbangan bahwa Program KB merupakan salah satu program unggulan untuk mendukung program mewujudkan keluarga berkualitas dan sejahtera.



Momen 






Pembentukan pusat layanan unggulan diharapkan mampu mewujudkan keberhasilan pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana, pembangunan keluarga sehingga memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Juga untuk meningkatkan kualitas dan peran kampung KB lainnya di HSU sehingga perlu ditetapkan kampung KB yang menjadi pusat layanan unggulan alias percontohan," tandasnya.

Pihak BKKBN sudah menyampaikan penetapan Desa Simpang Empat sebagai 'Center of Exellence' Kampung KB tingkat Provinsi Kalsel kepada Deputi bidand ADPIN BKKBN pusat melalui surat BKKBN Kalsel nomor 450/BL.02/J.5/2019 pada 13 Maret 2019.

Kebijakan penetapan pusat layanan unggulan kampung KB berlandaskan pada Undang-Undang (UU) RI nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan, UU nomor 09 tahun 2015 tentang pembangunan daerah.

Dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2010 tentang BKKBN, peraturan kepala BKKBN nomor 82PER/B.5/2011 tentang SOTK BKKBN dan Peraturan Gubernur Kalsel nomor 11 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah Pemprov Kalsel dan seterusnya.

Terakhir Anisah yang juga Ketua TP PKK HSU ini juga mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dan penunjukan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. "Mari semua pihak untuk bersinergi terus membangun HSU khususnya untuk pengembangan kampung  KB di Banua kita," sampainya. (*)


Sumber : Diskominfo HSU
Editor : Bai


×
Berita Terbaru Update