Notification

×

Iklan

Iklan

Kembali Dua Warga HSU Terjerat Kasus Sabu

Friday, May 17, 2019 | 17 May WIB Last Updated 2019-05-16T22:36:45Z

Tamiyang Layang - Info Publik News. Tanpa pandang bulu  Polres Barito Timur (Bartim)  Polda Kalteng terus menyikat habis peredaran narkoba diwilayah hukumnya kendati para anggota harus menjalankan ibadah puasa ramadhan.



Kali ini giliran  dua warga provinsi Kalsel  tepatnya kabupaten Hulu Sungai Utara yang ditangkap akibat mengedarkan narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres Bartim.



Pelaku atas nama Saidi alias Icai (28) warga Desa Haur Gading RT.03, Kecamatan Haur Gading dan Ahmad Nuli alias Nuli (32) warga Desa Tambak Sari Panji RT.02, Kecamatan Haur Gading  terpaksa harus beberapa kali berlebaran dipenjara mengingat hukuman kasus narkotika yang tidak ringan.



Kedua pelaku tersebut  ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bartim  saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan negara simpang Desa Bagok RT .01 Desa Bagok Kecamatan Benua Lima, Bartim ,Kamis, (16/05/2019) sekitar jam 12.30 Wib .


Polisi juga  mengamankan barang bukti seperti :

2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,69 gram,

1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No.Pol DA 6152 FAX Beserta Kunci Kontak,

1buah Kotak Rokok Sampoerna Merah Mild,

1 lembar tisu,

satu buah Handphone Merek Samsung warna putih Imei 356381/Q8/552992/7, Nomor HP 081256172055 Milik sdra Ahmad Nuli,

1 buah Handphone Merek VIVO warna hitam Imei 861565048393250, Milik Ahmad Nuli

1buah Handphone Merek XIAOMI warna Hitam Imei 869816039492664, Nomor HP 082243447947 Milik Saidi Als Icai



Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy SIK melalui Kasat Narkoba Dhani Sutirta mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dua pelaku  akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Benua Lima.



Berdasarkan informasi tersebut , anggota Satresnarkoba yang di Back Up oleh Personel Satintelkam Polres Barito Timur yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi Jalan Negara Simpang Desa Bagok RT.01, Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Bartim.



“Selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wib,  anggota Satresnarkoba yang di Back Up oleh Personil Satintelkam Polres Barito Timur melihat dua orang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan yaitu terlapor Saidi alias Icai bersama dengan Ahmad Nuli alias Nuli sedang berada di Jalan Negara Simpang Desa Bagok RT.01, Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima,” kata Kasat Reserse Narkoba.



“Kemudian anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu yang disimpan Terlapor Saidi Als Icai didalam kantong celana sebelah kanan milik terlapor dan 1 paket Narkotika jenis sabu diletakan terlapor ditanah tempat di sebelah terlapor duduk yang berada di dalam kotak rokok Sampoerna Merah,” ungkapnya.



Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti lainnya di amankan ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.


“Kedua terlapor kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.


×
Berita Terbaru Update