Notification

×

Iklan

Iklan

Kapok,,,, Dua Pengedar Sabu dan Ektasi Dibekuk Satresnarkoba HSU

Saturday, May 04, 2019 | 04 May WIB Last Updated 2019-05-04T04:16:06Z


Tersangka Albian


AMUNTAI - IPN - Guna menekan penyalahgunaan Narkoba di Kabupat en Hulu Sungai Utara (HSU). Sat Res Narkoba Polres HSU kembali mengungkap dua kasus Narkotika dan membekuk dua pengedarnya ditempat yang berbeda. Jum'at (03/05/2019) pukul 06.30 Wita.

Kedua pelaku atas nama Albian Alias Mandor Warga Pematang Benteng RT.06 Kecamatan Sungai Tabukan HSU, pelaku dicokok petugas saat berada loteng sebuah rumah Desa Nelayan RT.06 Kecamatan Sungai Tabukan HSU.

Dari penangkapan Mandor polisi berhasil mendapati barang bukti berupa, 1 Paket sabu dengan berat kotor 1.19 Gram berat bersih 1.09 Gram, 2 butir ¼ narkotika jenis Ekstasi merk NIKE warna Merah Muda dengan berat   bersih  0. 71 Gram, 1 Buah Handphone warna Merah merk OPPO lengkap dengan sim card, 1 Buah Handphone warna Biru merk NOKIA  lengkap dengan sim card, 1 Buah Handphone warna Hitam merk NOKIA lengkap dengan sim card dan 1 Buah Kotak Korek.

Tersangka Rudi 




Sedangkan Rudiyanur Alias Rudi (39) Warga Desa Palampitan Hilir RT.07 Kecamatan Amuntai Tengah HSU disikat pihak berwajib didalam sebuah rumah Desa Kota Raden Hilir RT.003 Kecamatan Amuntai tengah HSU.

Ditangan pelaku polisi menemukan barang bukti diantaranya, 25 sabu dengan berat kotor 25.33 Gram berat bersih 20.43 Gram, 45 butir  Ekstasi merk KERANG warna Merah Muda dengan berat   bersih  17.55 Gram, 2 butir narkotika jenis ekstasi merk NIKE warna Merah Muda dengan berat bersih 0.64 Gram, 1 Buah Dompet warna kuning, 1 Buah Dompet warna hitam, 2 Buah Dompet warna merah muda, 1 Buah sendok plastik transparan, 1 Buah sendok platik warna merah, 1 Buah Handphone warna Abu-Abu merk NOKIA lengkap dengan sim card, 1 Buah Handphone warna birumerk VIVO lengkap dengan sim card serta 1 Buah Timbangan digital merk Constat.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin menerangkan, penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat yang mengarah kepada pelaku Albian Alias Mandor. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan didapatlah tersangka kedua yaitu Rudiyanur Alias Rudi dan saat ini kedua sudah kita amankan di Ruang Sat Res Narkoba Polres HSU.

"Karena terbukti melanggar hukum, Kedua pelaku besertakan barang buktinya diamankan dan akan dijerat dengan
UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkas nya. (*)

Penulis : Awir
Editor : Bai


×
Berita Terbaru Update