Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Sabu , Tiga Warga Danau Panggang Diringkus Polisi

Tuesday, May 07, 2019 | 07 May WIB Last Updated 2019-05-07T15:08:30Z

Tamiyang Layang - Info Publik News. Tiga warga  Danau Panggang , Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)  Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terpaksa harus meringkuk lama didalam penjara setelah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Barito Timur (Bartim).

Para pelaku HMA (30), AD (32) dan PR (31)  tak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bartim  meringkusnya dipersimpangan jalan PT. Pinangcol 270 Desa Tampa Kec. Paku, Minggu (05/05/2019) pukul 19.20 WIB.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK,MH  melalui Kasatresnarkoba AKP Dani Sutirta, SH  yang memimpin penangkapan menjelaskan  penangkapan pelaku yang diduga bandar sabu ini bermula dari informasi masyarakat  akan adanya  transaksi  dipersimpangan jalan Anugrah Km. 270 RT. 04 Desa Tampa Kec. Paku .

“Kami pun langsung melakukan pengintaian dan tidak lama  dua orang pelaku HMA (30) dan AD (32) mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor kendaraan berhenti disebuah warung,” ungkap Dani Sutirta, Senin (06/05/2019).

Kasat kemudian mengatakan bahwa  tidak lama kemudian datang satu unit mobil Toyota Avanza warna merah menghampiri kedua pelaku dimana pelaku HMA (32) masuk kedalam mobil tersebut dan keluar dengan membawa sesuatu menuju kearah sepeda motor.

“Para pelaku kemudian  berangkat menuju arah Ampah dan saat  berhenti disebuah warung ,  kami langsung melakukan penangkapan  dan ditemukan dua paket sabu di atas meja yang baru dikeluarkan dari kantong celana salah seorang tersangka," kata kata perwira balok tiga ini.

Dari hasil penangkapan , petugas  berhasil mengamankan beberapa barang bukti :

Dua paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 9,59 (sembilan koma lima puluh sembilan) gram,
Satu unit mobil merk Toyota New Avanza warna merah No.pol DA 8750 PJ beserta STNK dan kunci kontak,
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa No. Pol beserta kunci kontak,
Satu buah handphone merek Aldo warna hitam Imei 355803160742795,
Satu buah handphone merk Nokia warna hitam Imei 357296086160127,
Satu buah handphone merek Nokia warna hitam putih Imei 357995033162660.

Terakhir Dani Sutirta menegaskan bahwa akibat perbuatannya tersebut , para pelaku akan dijerat  dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara.



×
Berita Terbaru Update