Notification

×

Iklan

Iklan

MANTAP,,,.Bupati Abdul Wahid Menerima WTP ke-4 Kabupaten HSU dari BPK RI

Thursday, May 23, 2019 | 23 May WIB Last Updated 2019-05-23T00:50:49Z

Bupati H Abdul Wahid HK (kiri) didampingi Ketua DPRD HSU H Sahrujani dan pejabat daerah dan staf di Kantor BPK Kalsel 


IPN - BANJARBARU- Rabu 22 Mei 2019 kemarin, Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara atau HSU H Abdul Wahid HK dan rombongan menghadiri acara penyerahan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018 Se Kalimantan Selatan. Pada kesempatan itu, Kabupaten HSU kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-4 kalinya dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Bertempat di Aula BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan) republik Indonesia perwakilan provinsi Kalimantan Selatan. Dihadiri oleh Seluruh DPRD dan Bupati Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.(22/5)

"BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kabupaten/kota se-kalimantan Selatan tahun 2018 sesuai dengan undang-undang No 15 Tahun 2014 dan Undang-undang No 15 Tahun 2016 dengan Memperhatikan antara lain Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan Pengungkapan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan."

Kepala Perwakilan BPK( Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Kalimantan Selatan Tornanda Syaifullah S.E., M.M.,Ak. Dalam  Sambutannya Menyampaikan, Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) tahun 2018 pada Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Meraih Opini " WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)".

Lanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian namun tidak mempengaruhi secara keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah antaranya ; pengelolaan kas di bendahara pengeluaran, termasuk pengelolaan kas pada bendahara BOS di sekolah belum tertib.

Pengendalian piutang dan utang belum memadai. penatausahaan dan pengelolaan aset tetap atau barang milik daerah belum tertib. Realisasi belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid dan memadai. Kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengguna dana hibah oleh penerima hibah belum tertib.

Pengelolaan investasi dana bergulir yang tidak memadai dan penyelesaian nya yang berlarut-larut . Penyusunan anggaran pendapatan  dan belanja belum realistis, sehingga di akhir tahun menimbulkan utang belanja yang cukup besar.
Terkait permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. Ucap Syaifullah

Selanjutnya, Bupati Hulu Sungai Utara H. Abdul Wahid HK Menyampaikan, Terima kasih banyak atas semua kerja sama nya dalam membangun pemerintahan khususnya di lingkungan Pemkab HSU yang mana tahun ini kita mendapatkan kembali WTP " WAJAR TANPA PENGECUALIAN " yang ke 4 (Empat) kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) dan juga seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan kembali raih Opini WTP .  Acara juga diisi, Penandatanganan dokumen dan foto bersama. (*)


Sumber : Diskominfo HSU
Editor : Bai





×
Berita Terbaru Update