Notification

×

Iklan

Iklan

Meski Tunangan, Ramsyah Nekat Wik….Wik….Wik HL Berulang Kali

Thursday, April 11, 2019 | 11 April WIB Last Updated 2019-04-11T05:23:47Z


Anggota saat mengamankan pelaku


AMUNTAI - Nasib apes harus dialami HL (16) atau Anggrek bukan nama sebenarnya, dimana warga Jalan Kali Utara RT 02 Desa Pal Batu Kecamatan Paminggir dibawa kabur oleh pemuda bernama Ramsya (29) warga Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalteng.

Saat pelarian itu, pelaku melakukan aktivitas seksual layaknya suami istri pada HL yang masih berstatus dibawah umur. Anggrek yang berstatus pelajar itu hilang sejak 25 Januari sekitar pukul 16.00 WITA dan kembali setelah hilang selama tujuh hari lamanya. Uniknya kasus ini, terlapor merupakan tunangan dari HL.

Sebab dibawa kabur tanpa sepengetahuan korban. Merasa anaknya dibawa kabur akhirnya pihak keluarga melapor pelaku ke pihak berwajib dalam hal ini Polres HSU, sebab tak ada upaya kooperatif dari pelaku yang saat ini menyandang status tersangka.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui KBO Reskrim Ipda Pol Riyanda Putra Utama membenarkan pihaknya mengamankan pelaku pembawa kabur anak dibawah umur.

Saat korban menghilang dari rumahnya sambung alumnus Akpol Semarang itu, bersama dengan si terlapor, diketahui terlapor membawa  korban tanpa sepengetahuan dan seizin orang tua korban. Bahkan orang tua korban mencari dan menelpon hp korban karena belum juga pulang ke rumah namun tidak aktif.

“Jadi korban menghilang selama tujuh hari sebelum kembali di rumah. Bahkan pelaku dan korban telah melakukan hubungan seksual yang sering. Meski dibantah pelaku yang cuma mengaku melakukan sekali,” ungkap Riyanda.

Sambung Rian sapaan akrabnya, pada Rabu (10/4) sekitar pukul 02.00 wita kemarin, pihak keluarga mengetahui posisi tersangka berada di  Desa Asam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Nah saat itu, Unit Jatanras Polres HSU di backup Unit Jatanras Polres HSS melakukan penangkapan di sebuah rumah.

“Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana yang disangkakan. Pelaku dan dibawa ke Polres HSU guna proses Lebih lanjut. Ancaman menggunakan UU Perlindungan Anak termasuk ancaman melakukan hubungan seksual bersama anak dibawah umur, ” papar perwira pertama tersebut. (*)



Sumber : Radar Banjarmasin
Penulis : Akbar
Editor : Abai


×
Berita Terbaru Update