Tamiyang Layang - Info Publik News. Satuan Reskrim Polres Barito Timur meringkus seorang pelajar SLTA berinisial RG (17) dan sang pamannya Richi
Hosada (20) warga RT 03 Desa Jaweten, Kecamatam Dusun Timur karena membakar sebuah sepeda motor dari pemilik rumah yang gagal mereka satroni.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Reskrim
AKP Andika Rama membenarkan penangkapan RG dan Richi saat diamankan sedang tertidur lelap dan tidak melakukan perlawanan.
Kasat Andika memaparkan kronologi kejadian bermula saat RG bersama Richi awalnya datang ke rumah Sugeng Hariyanto di RT.04 Desa Jawetan atau masih satu kampung dengan mereka.
Namun aksi mereka untuk mencuri gagal sebab pintu masuk
dihalangi anak korban berinisial HS dengan kursi sofa. Lalu RG mengancam dan meminta uang sebesar Rp 1 juta, jika tidak ia
akan membakar sepeda motor matic merk Suzuki Next korban yang terparkir dengan kondisi bahu stang terkunci.
Karena anak korban tak merespon dan waktu semakin berjalan RG bersama
Richi akhirnya membakar sepeda motor dan langsung meninggalkan lokasi
kejadian dengan tangan hampa.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkannya HS kepada
ayahnya yang kemudian melaporkan pelaku RH dan
Richi ke Mapolres Bartim.
" Kedua pelaku diduga melanggar pasal 187 Ayat 1 dan Pasal 363
Ke 4 junto pasal 53 Kitab Undang-undang Hukim Pidana (KUHP) tentang
tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
dan atau percobaan pencurian," tutup Kasat.