Tamiyang Layang - Info Publik News . Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres
Barito Timur (Bartim) mengamankan sebuah truk bernomol polisi DA 8421 ZA karena sang sopir tidak bisa menunjukkan
dokumen resmi terhadap muatan berupa kayu log, Minggu (31.03/2019) malam.
Truk yang disopiri oleh WH (33) dicgat saat melintasi jalan Serapat
Kelurahan Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Bartim dengan tujuan Amuntai
kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H., melalui Kasat
Reskrim AKP Andika Rama, S.I.K., menjelaskan petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan
ada angkutan kayu log diduga ilegal yang
dimuat di sebuah truk dari Desa Telang
Siong Kecamatan Paju Epat yang akan diantar keluar provinsi.
"Setelah itu kami menemukan kemiripan ciri truk yang dimaksud, petugas pun menghentikan
dan melakukan pemeriksaan secara
mendalam," kata Kasat.
Kasat Reskrim menambahkan, supir truk tidak bisa menunjukkan dokumen –
dokumen pendukung.
Dari hasil pemeriksaan diketahui mautan yang diangkut jenis kayu kempis yang tergolong sebagai kayu
meranti sebanyak 12 potong dengan panjang empat meter dengan volume sekitar 6
kubik.
Selanjutnya sopir maupun barang bukti kita amankan di Polres Bartim
guna proses penyidikan lebih lanjut.