Notification

×

Iklan

Iklan

Enam Kubik Kayu Gagal Sampai Ke Amuntai

Friday, April 05, 2019 | 05 April WIB Last Updated 2019-04-05T00:35:24Z

Tamiyang Layang - Info Publik News . Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur (Bartim) mengamankan sebuah  truk bernomol polisi DA 8421 ZA  karena sang sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terhadap muatan berupa kayu log, Minggu (31.03/2019) malam.

Truk yang disopiri oleh WH (33) dicgat saat melintasi jalan Serapat Kelurahan Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Bartim dengan tujuan Amuntai kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Andika Rama, S.I.K., menjelaskan petugas awalnya  mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada angkutan kayu log  diduga ilegal yang dimuat di sebuah truk dari  Desa Telang Siong Kecamatan Paju Epat yang akan diantar keluar provinsi.


"Setelah itu kami menemukan kemiripan ciri  truk yang dimaksud, petugas pun menghentikan dan melakukan  pemeriksaan secara mendalam," kata Kasat.

Kasat Reskrim menambahkan,  supir truk tidak bisa menunjukkan dokumen – dokumen pendukung.

Dari hasil pemeriksaan diketahui mautan yang diangkut  jenis kayu kempis yang tergolong sebagai kayu meranti sebanyak 12 potong dengan panjang empat meter dengan volume sekitar 6 kubik.

Selanjutnya sopir maupun barang bukti kita amankan di Polres Bartim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka kita kenakan Pasal 83 Ayat (1) Huruf “b” Jinto Pasal 88 Ayat (1) Huruf “a” UU RI No.18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minilal Satu Tahun dan maksimal Lima Tahun Penjara,” tutup Kasat.


×
Berita Terbaru Update