Notification

×

Iklan

Iklan

Kapok ! Jatanras Polres HSU, Ringkus Taufik Si Jambret Jalanan

Tuesday, March 12, 2019 | 12 March WIB Last Updated 2019-03-12T13:43:18Z

Foto koleksi Reskrim Polres HSU


IPN - AMUNTAI - Mungkin saat ini Watni (41) warga Jalan Saberan Effendi Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dapat bernafas lega. Sebab penjambret tas milik Watni berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Reskrim Polres HSU Minggu (10/3) tadi, sekira pukul 17.00 WITA di Jalan Lambung Mangkurat Desa Palampitan Hulu, pasca kejadian pukul 16.00 WITA.

Belakangan tersangka diketahui bernama Taufik bin Noripansyah (21) warga Jalan Lambung Mangkurat. Hasil jambretan yang tak berharga dibuang pelaku di semak belukar yang berada di Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang. Atas tindakannya itu, pemuda kambuhan ini akhirnya digelandang ke Mapolres HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui KBO Reskrim Polres Ipda Pol Riyanda menyampaikan perihal awal mula kejadian dimana pada waktu yang dimaksud, pelapor sedang memesan bakso di Jalan Lambung Mangkurat.

Nah pada saat memesan bakso ini lah sambung Rian sapaan akrabnya,  pemilik bakso berteriak bahwa “Tas siapa di sepeda motor ada orang mengambil,” sebut pelapor menirukan pemilik warung bakso.

Dan pelapor menjawab tas itu miliknya, selanjutnya tersangka tancap gas membawa kabur tas milik korbannya. Bahkan menarik ungkap alumnus Akpol Semarang itu, pedagang bakso sempat  melempar pelaku dengan centong (sendok kuah bakso,red), namun pelaku sudah terlanjur kabur.

“Isi tas yang dibawa kabur pelaku, yakni uang sebesar Rp 1.100.000,- dan sejumlah barang berharga milik korban. Atas kejadian itu korban melaporkan ke pihak polres,” kata Riyanda menjelaskan

Adapun barang bukti yang diamankan sebut Rianda, yakni 1 buah tas kecil warna coklat , uang tunai Rp1.100.000,-, 1 ktp, 1 kartu, 1 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BNI. 4 lembar slip penyetoran tunai ke bank. Dan 1 ( satu) buah kendaraan merek. Honda Karisma DA 2072 JK.

“Pelaku sudah kami amankan dalam hitungan jam setelah kejadian. Atas bantuan saksi yang melihat kejadian. Tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan,” tandas KBO. (*)


Sumber : infopubliknews.com
Editor : Abai


×
Berita Terbaru Update