IPN - Kandangan. Terbukti
mengedarkan narkotika jenis sabu, Almd alias Udin Negro (36) pasrah saat
diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di
desa Ambarai Kecamatan Padang Batung, Minggu (10/03/2019) sekitar pukul 20.30
Wita.
Dari
tangan pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di JL. Remaja
Rt.007/002 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ini petugas mengamankan
barang bukti 21 paket Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7.63 gram , 1
pak plastik klip, 1 buah Hp merk Samsung dengan nomor perdana 085248596979
dan 2 buah serok plastik klip.
Kapolres
HSS , AKBP Dedy Eka Jaya , SIK, MH menuturkan keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa ada seorang
laki-laki yang menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis
Sabu disebuah rumah di Desa
Ambarai Kec. Padang Batung Kab. HSS .
Setelah
mendapat informasi dari masyarakat, anggota Satres Narkoba langsung bergerak cepat
melakukan penggrebekan. Udin Negro yang sedang membagi sibuk membagi sabu
menjadi 21 paket dimeja dapur langsung
kaget dengan kedatangan petugas dan hanya
bisa pasrah.
“Pelaku
dan barang bukti langsung diamankan ke Polres HSS untuk pemeriksaan dan
proses lebih lanjut, dimana pelaku
akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres.
Sumber
: Humas Polres HSS