Notification

×

Iklan

Iklan

Asyik Membagi Paket Sabu , Udin Negro Diringkus Satresnarkoba Polres HSS

Tuesday, March 12, 2019 | 12 March WIB Last Updated 2019-03-12T01:14:18Z
IPN - Kandangan. Terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, Almd alias Udin Negro (36) pasrah saat diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di desa Ambarai Kecamatan Padang Batung, Minggu (10/03/2019) sekitar pukul 20.30 Wita.

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di JL. Remaja Rt.007/002 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ini petugas mengamankan barang bukti 21 paket Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7.63 gram , 1  pak plastik klip,  1 buah Hp merk Samsung dengan nomor perdana 085248596979 dan 2  buah serok plastik klip.


Kapolres HSS , AKBP Dedy Eka Jaya , SIK, MH menuturkan keberhasilan pengungkapan  kasus ini  berawal dari  informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu  disebuah rumah di  Desa Ambarai Kec. Padang Batung Kab. HSS .

Setelah mendapat informasi dari masyarakat,  anggota Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penggrebekan. Udin Negro yang sedang membagi sibuk membagi sabu menjadi 21 paket  dimeja dapur langsung kaget  dengan kedatangan petugas dan hanya bisa pasrah.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres HSS untuk pemeriksaan dan proses  lebih lanjut, dimana  pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres.

Sumber : Humas Polres HSS




×
Berita Terbaru Update