Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bartim Tangkap Pengedar Sabu Asal Kelua

Friday, February 08, 2019 | 08 February WIB Last Updated 2019-02-08T13:05:50Z
IPN - Tamiyang Layang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (07/2/2019) petang sekitar pukul 18.45 WIB.

Kali ini pelaku lagi-lagi berasal dari provinsi tetangga , yakni HA alias T (33) warga Kelua Kabupaten Tabalong Kalsel.

HA tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Bartim membekuknya ketika mau melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Bundaran Pasar Panas, Benua Lima.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan didapati Tiga paket Narkoba jenis sabu seberat 1,32 gram.

Kasatresnarkoba AKP Dani Sutirta,  yang memimpin penangkapan menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa pelaku ini sering mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima dengan menggunakan sepeda motor yang ciri-cirinya sudah diketahui.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap sepeda motor yang diduga dikendarai pelaku dan saat melintas di Bundaran Pasar Panas  langsung melakukan penangkapan.

Dengan disaksikan warga sekitar , petugas melakukan penggeledahan badan, namun ketika akan di geledah pelaku sempat melempar Barang Bukti.

Beruntung aksi pelaku  ketahui petugas dan selanjutnya kami menemukan barang bukti sabu sebanyak tiga paket seberat 1,32 gram yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

Selain itu petugas juga  menyita barang bukti seperti :
Dua lembar plastic klip bening, 
Satu buah Handphone merek Blackberry warna hitam putih, 
Uang Tunai sebanyak Rp 72 Ribu , 
Satu Unit Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol DA 6405 FAC beserta kunci kontak.


Atas perbuatanya , HA akan dijerat  dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun Penjara.



×
Berita Terbaru Update