Notification

×

Iklan

Iklan

Gara-Gara 12 Keping Seledryl , Warga Angkinang Ini Diamankan Polisi

Sunday, February 03, 2019 | 03 February WIB Last Updated 2019-02-03T15:12:16Z

IPN - Kandangan. Akibat  memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar berupa seledryl ,  SU (29), warga Desa Angkinang Selatan harus rela diamankan  petugas gabungan , Sabtu (02/02/2019) sekitar pukul 19.30 Wita.

Polsek Padang Batung yang sedang melaksanakan Patroli bersama Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan SU  di Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung dan selanjutnya ditahan di Polsek Padang Batung untuk proses hukum lebih lanjut. 


Sebelumnya SU  gelisah dan berperilaku mencurigakan sehingga saat digeledah ditemukan 12 keping atau 120 butir Seledryl, yang terdapat pada kantong depan sebelah kanan 10 keping , sebelah kiri 2 keping dan uang sebesar Rp40 ribu. 

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, mengatakan pelaku diamankan karena mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tanpa izin atau keahlian.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, karena melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.



×
Berita Terbaru Update