Notification

×

Iklan

Iklan

Apes,,,. Angkut BBM Tanpa Izin, Warga Danau Panggang Diciduk Polisi

Tuesday, February 26, 2019 | 26 February WIB Last Updated 2019-02-26T00:27:42Z

Foto pelaku dan barang bukti yang disita




IPN - Amuntai - Najar (39) warga Desa Manarap Hulu RT. 03, RW. 01 Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini hanya bisa pasrah saat dirinya besertakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkutnya digiring polisi. Sabtu (23/02/2019) pukul 16.30 Wita.

Penangkapan dan penyitaan barang miliknya itu terkait Tindak Pidana (TP) kegiatan pengangkutan dan Niaga BBM, Karena tidak memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pelaku dibekuk di Jalan Raya Alabio Danau Panggang, Desa Rantau Bujur, Kecamatan Sungai Tabukan HSU," Ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Reskrim Ipda Riyanda Putra Utama kepada Wartawan.

Dari tangan Nazar anggota polisi berhasil mengamankan beberapa bukti, diantaranya 525 liter Pertalite, 140 liter Premium dan 35 liter Pertamax, disimpan dalam 20 Jerigen yang satu Jerigennya dapat memuat minyak sebanyak 35 liter dan sebuah Motor roda tiga sebagai alat pengangkut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, Karena terbukti melanggar hukum, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres HSU guna proses lebih lanjut." Akhirnya. (*)


Penulis : Awi
Editor : Abai



×
Berita Terbaru Update