Notification

×

Iklan

Iklan

Akibat Bisnis Sabu, Warga Jaro Diamankan Polisi

Wednesday, February 13, 2019 | 13 February WIB Last Updated 2019-02-13T06:17:31Z

IPN - Tanjung. Keasyikan  main judi online sambil tiduran dirumah,  Robi Irawan (28) warga Desa Namun Rt 02 Kecamatan Jaro tak menyadari kedatangan  Satresnarkoba Polres Tabalong.

Maka Robi yang diduga sebagai pengedar sabu ini pun tak berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan dan  berhasil menemukan dua paket sabu masing masing seberat 0,23 gram dan 0,26 gram di plastik di atas TV ruang tamu .


Kasat Narkoba Iptu Zaenuri mengatakan  penangkapan terhadap Robi Irawan  pada Kamis lalu berawal dari tindak lanjut informasi dari masyarakat.  “Usai dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung masuk rumah tersangka  dan  mendapati target sedang tiduran dan bermain judi online lewat hp,” terang Kasat .

Kasat menambahkan dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang dan digunakan sendiri tetapi  bila ada teman yang mau,  tersangka juga  menjualnya.

Selanjutnya Robi Irawan diangkut ke Polres Tabaling dan  sudah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya



×
Berita Terbaru Update