Notification

×

Iklan

Iklan

Upik Diamankan Polisi Akibat Jual Seledryl

Monday, January 07, 2019 | 07 January WIB Last Updated 2019-01-07T08:03:24Z

IPN - Kandangan. Akibat menjual obat jenis seledryl , Taufiq Rahman (28) alias Upik harus rela diamankan polisi pada Jumat, (04/01) di Jalan Baruh Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang pada pukul 13.30 WITA.

Warga Desa Tawia Kecamatan Angkinang ini tertangkap tangan memiliki obat seledryl sebanyak 48 butir yang disimpan dalam saku belakang sebelah kanan.

Kasubbag Humas Iptu Ghandi R membenarkan dengan penangkapan pelaku.

"Pelaku diamankan karena memiliki obat jenis terlarang. Ada empat keping atau 48 butir seledryl saat pelaku diamankan," katanya.

Upik diamankan saat anggota polsek Angkinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang ada pelaku yang menjual seledryl.

Kemudian setelah mendapat informasi anggota polsek angkinang beserta Satresnarkoba Polres HSS melakukan pemeriksaan dan ditemukan obat jenis seledryl sebanyak empat keping.

Selanjutnya Upik dan  barang bukti diamankan di Polsek Angkinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku di jerat pasal 196 Jo 198 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.



×
Berita Terbaru Update