IPN - Amuntai. Dua pengedar Narkoba nekat Ceburkan diri dibantaran Sungai Tabalong, Rabu (09/01/2019) pukul 09.00 Wita. Kedua pelaku berinisial KK (21) dan AR (22) ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di Desa Panangkalaan RT.03 Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.
Dalam pembekukkan para pelaku, sempat terjadi kejar kejaran antar polisi dan pelaku didalam di air.
"Pas kita datang, disaksikan langsung ketua RT, keduanya sambil nyabu," ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin.
Dimana terang Kamaruddin, tempat kedua pelaku saat itu berada didalam rumah lanting, kaget kedatangan petugas, lalu keduanya menceburkan diri melewati bawah kolong yang diduga sudah dibikin untuk melarikan diri kalau digerebek.
Dari tangan pelaku, anggota Sat Resnarkoba Polres HSU berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa :
7 paket sabu berat total 2,94 gram,
1 buah timbangan digital warna hitam merk Camry,
3 buah sendok terbuat dari sedotan plastik,
1 buah dompet warna coklat,
1 bungkus plastik Klip,
1 Bong tersambung pipet kaca yg berisikan sabu,
1 buah kompor gas mancis,
3 buah Senjata laras panjang jenis Softgun pompa
dan 1 buah senjata genggam Softgun gas.
"Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang buktinya diamakan di ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Kamaruddin. (Rep:Awr/Editor:My)
Dalam pembekukkan para pelaku, sempat terjadi kejar kejaran antar polisi dan pelaku didalam di air.
"Pas kita datang, disaksikan langsung ketua RT, keduanya sambil nyabu," ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin.
Dimana terang Kamaruddin, tempat kedua pelaku saat itu berada didalam rumah lanting, kaget kedatangan petugas, lalu keduanya menceburkan diri melewati bawah kolong yang diduga sudah dibikin untuk melarikan diri kalau digerebek.
Dari tangan pelaku, anggota Sat Resnarkoba Polres HSU berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa :
7 paket sabu berat total 2,94 gram,
1 buah timbangan digital warna hitam merk Camry,
3 buah sendok terbuat dari sedotan plastik,
1 buah dompet warna coklat,
1 bungkus plastik Klip,
1 Bong tersambung pipet kaca yg berisikan sabu,
1 buah kompor gas mancis,
3 buah Senjata laras panjang jenis Softgun pompa
dan 1 buah senjata genggam Softgun gas.
"Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang buktinya diamakan di ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Kamaruddin. (Rep:Awr/Editor:My)