Notification

×

Iklan

Iklan

Sabu Kai Gundul Warga Amuntai Dimusnahkan

Saturday, January 26, 2019 | 26 January WIB Last Updated 2019-01-26T13:20:22Z

IPN - Tamiyang Layang. Barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu senilai jutaan rupiah  milik Arbilah alias Gundul alias Kai (50) dimusnahkan  Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim) dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai, Jumat (25/01/2019).  

Kapolres Bartim , AKBP Zulham Effendi mengatakan bahwa barang bukti  harus dimusnahkan dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai sitaan merupakan benda terlarang serta mudah rusak sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Sebelumnya Kai  Gundul  ditangkap pada 10 Januari 2019 di Jalan A.Yani KM 5, Tamiang Layang ketika membawa barang haram tersebut dari Kota Amuntai Kalimantan Selatan, dengan cara menumpang angkutan darat.

Dalam penangkapan itu berhasil memgamankan sabu tiga kantong besar yang disimpan di dalam kotak obat yang berada dalam plastik hitam dengan total berat 13,46 gram.

Kepada petugas Kai Gundul mengaku mendapat upah Rp.1,5 juta bila dirinya berhasil menjual sabu tersebut  dan diperbolehkan mengambil sabu lagi untuk dijualbelikan kembali dari Amuntai. Pria warga Amuntai ini juga mengaku baru sekali menjual sabu itu pun karena faktor ekonomi.


×
Berita Terbaru Update