Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki Senjata Api Rakitan & Amunisi , Jainal Diringkus Polisi

Saturday, January 19, 2019 | 19 January WIB Last Updated 2019-01-18T17:00:18Z
IPN - Tanjung. Jainal Rasdi (27) satu pelaku pemburu binatang yang kerap beroperasi di hutan diringkus Kepolisian Resor Tabalong di RT 3, Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong pada Jumat (11/01/2019) pukul 01.00 Wita atas kepemilikan senjata api rakitan.

Penangkapan ini  bermula dari penangkapan tersangka pengedar narkoba, Munardi alias Munar  di rumah Jainal Rasdi.

Kasatreskrim Polres Tabalong,  Iptu Matnur pada penangkapan Munardi tersebut  polisi menemukan senjata api rakitan laras panjang beserta 10 butir amunisi tajam.


"Saat penggeledahan di dalam kamar ditemukan amunisi aktif di dalam tas yang digantung di dinding dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang  plus peluru tajam ini  yang ternyata  milik Jainal Rasdi ," ujar Matnur .

Selanjutnya  tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Uya guna proses lebih lanjut dimana  Jainal diancam tuntutan  20 tahun penjara sesuai pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.




×
Berita Terbaru Update