Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda : Semua Hak Wabub Tabalong Dibayar Senin Lusa

Saturday, December 15, 2018 | 15 December WIB Last Updated 2018-12-14T22:31:34Z
IPN - Tanjung. KPU akhirnya memutuskan  bahwa Wakil Bupati (Wabub) Tabalong  Zony Alfianoor caleg DPR dari Partai Demokrat Dapil Kalimantan Selatan 1 tidak memenuhi syarat dan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR tahun 2019. Keputusan tersebut tertuang lewat Surat Keputusan KPU Nomor 1788/PLU.01.4-Kpt/06/KPU/XI/2018 tentang DCT DPR Pemilu 2019 yang diteken pada 22 November 2018 lalu.

Tetapi salinan surat tersebut baru diterima dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabalong A.M Sangadji pada Jumat sore kemarin (14/12/2018).


Dengan demikian kisruh  antara Wabub  Tabalong dengan Sekda Tabalong mulai mereda dimana Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong sudah mempersiapkan segala administrasi untuk memenuhi hak Wabup Zony Alfianoor baik gaji dan tunjangan kerja yang sempat tertunda.

Seperti diketahui , Sekda Tabalong sempat menunda gaji Wabub sejak November lalu dan tunjangan operasionalnya sejak Oktober lalu  lantaran namanya tercatat dalam DCT DPR pada Pemilu 2019.

Wabub  Zony Alfianoor sempat mempertanyakan sikap Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan A.M Sangadji yang belum membayarkan haknya sejak KPU meneken SK tersebut pada 22 November lalu.

Menurut Zony, putusan KPU ini membuktikan ia telah mundur sebelum DCT ditetapkan tetapi Sekda A.M Sangadji bersikukuh menunda gaji dan tunjangan operasionalnya.

“Dengan keluarnya putusan KPU RI, hak-hak saya seharusnya dipulihkan dengan segera, dan bukan diperlambat,” ucap Zony.


Sementara Sekda A.M Sangadji  mengatakan bahwa Kabag Hukum dan Tata Pemerintahan sudah mengadakan pertemuan dimana tim Sekretariat Daerah sudah mempersiapkan segala hal dan menjanjikan bahwa semua hak Wabub akan  dibayarkan pada Senin lusa (17/12/2018)  .

Ia bersama staf yang membidangi sudah menyiapkan bahan pertanggungjawabannya untuk membayarkan hak Zony sebagai Wabup.

“Gaji Oktober terbayar, kalau gaji November dan Desember belum dibayarkan. Kalau operasional ditundak sejak bulan Oktober dan November, Desember kan masih berjalan. Tunjangan operasional akan dibayarkan, untuk Desember sesuai tahapannya,” ucap Sangadji.




×
Berita Terbaru Update