Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Suap Hibah Kemenpora - KONI , 1 Tersangka Guru Besar UNJ

Thursday, December 20, 2018 | 20 December WIB Last Updated 2018-12-19T22:07:36Z
IPN – KPK. Dari 12 orang yang terciduk  operasi tangkap tangan (OTT) terkait dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Selasa kemarin,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo ,  staf Kemenpora Eko Triyanto  serta  Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI tahun 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


“Sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka,” tambah Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.

Dipaparkan Saut, dana hibah yang dialokasikan Kemenpora kepada KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan sudah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah yang disalurkan.  "Yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar," papar Saut.

Terkait dana hibah tersebut, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga telah menerima uang setidaknya sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI.

Sementara, Mulyana diduga telah menerima kartu ATM yang di dalamnya berisi saldo Rp 100 juta terkait penyaluran dana hibah ini.

Tak hanya itu, sebelumnya, Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya. Pada Juni 2018, Mulyana menerima uang Rp 300 juta dari Jhonny dan satu unit smartphone Galaxy Note 9 pada September 2018.

Bahkan, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. "April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner," jelas Saut.

Seperti diketahui  Mulyana, sebelumnya adalah akademisi di Universitas Negeri Jakarta dengan  menyandang Guru Besar di bidang Keolahragaan dari kampus bergengsi tersebut. 

Saut Situmorang mengatakan hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak mengherankan. "Hal tersebut memungkinkan karena ekosistemnya yang tidak baik. Padahal, selalu kita sebut ada banyak orang yang punya niat baik di negeri ini," kata Saut melihat fenomena tersebut. 

Namun, dari informasi yang didengar oleh tim KPK, Mulyana sesungguhnya sudah merasa muak dengan situasi di Kemenpora dan ingin berjuang untuk menegakan integritasnya. Sayang, yang terealisasi justru sebaliknya. 

"Kami juga heran kok belakangan malah seperti ini. Tapi, sebenarnya sudah ada keterbukaan dari pihak Kemenpora. Bahkan, mereka ingin menjadikan peristiwa ini sebagai sebuah momentum," tutur dia. 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mulyana yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adhi, Eko dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Ending dan Jhonny yang menyandang status tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pada kesempatan ini  Saut Situmorang juga menyampaikan fakta mengejutkan bahwa  sejumlah pegawai KONI tidak menerima gaji selama lima bulan.

Meski begitu, Saut enggan memberkan secara rinci apakah keterlambatan gaji selama 5 bulan tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang telah disikat KPK saat ini. Yang jelas, kata Saut, KPK sangat menyesalkan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI.

“Para pejabat yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasioanal KONI,” tandasnya.





×
Berita Terbaru Update