Notification

×

Iklan

Iklan

Jatanras Polres HSU Bekuk Penadah Motor Curian

Monday, December 10, 2018 | 10 December WIB Last Updated 2018-12-10T00:10:30Z
IPN- Amuntai .Seorang pelaku penadah motor curian dibekuk Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) , Kamis (7/12/2018) pukul 14.00 Wita. Pelaku berinisial SD warga Desa Muara Langon Rt.06 Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di bekuk saat berada didepan rumahnya.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres HSU AKP Jumangin, SH diwakili KBO Sat Reskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putra Utama, S.Tr.K membeberkan, bahwa penangkapan pelaku terkait atas laporan hilangnya motor milik salah satu warga HSU sekitar 11 bulan yang lalu , tepatnya  Kamis 4 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 Wita.


“Pelaku diamankan anggota Unit Jatanras Polres HSU dan Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara didepan rumahnya di Desa Muara Langon Rt.06,” ujar Ipda Riyanda Putra Utama, S.Tr.K.

KBO Reskrim ini menuturkan, dalam pembekukkan tersangka tidak ada perlawan dan petugas berhasil mengamankan satu barang bukti berupa 1 buah motor merk Honda Scoopy warna putih, Nomor Rangka MH1JFW119FK024060, Nomor Mesin JFW1E10233397 sesuai dengan laporan kehilangan.

“Dari keterangan pelaku, ia mengakui benar telah melakukan penadahan motor tesebut,” imbuh Ipda Riyanda Putra Utama, S.Tr.K.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” pungkas KBO Sat Reskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putra Utama, S.Tr.K. (Polres HSU)



×
Berita Terbaru Update