Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Sabu, Warga Amuntai Diringkus Satresnarkoba Polres Balangan

Saturday, December 08, 2018 | 08 December WIB Last Updated 2018-12-08T11:03:22Z
IPN - Paringin. Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sering beraksi di Jalan Gunung Pandau, Kabupaten Balangan, Kamis sore (06/12/2018), sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku dari hasil penyidikan diketahui bernama M.Ridha Kamil Yurdani alias Ridha (20) warga Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Balangan AKP Faddilah mengatakan pelaku sudah menjadi target operasi karena dari informasi sering mengedarkan sabu-sabu.


“Saat kami ringkus pelaku tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah ketika barang bukti kejahatannya diamankan anggota di lapangan,” ucapnya. Ditambahkannya, pelaku diringkus saat berada di Jalan Gunung Pandau, tepatnya di sebuah bengkel AC dengan barang bukti satu paket sabu-sabu siap edar.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp500.000 dan satu bilah pipet kaca serta satu unit handphone.

 “Usai kami ringkus dan barang bukti telah diamankan selanjutnya pelaku langsung digiring ke Polres Balangan,” tutur Faddilah . 
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


×
Berita Terbaru Update