IPN – Martapura. Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar menciduk
dua wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi online di sebuah kos
di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (28/11/2018)
sekitar pukul 13.00 Wita.
Dengan diamankannya 2 wanita yang diduga melakukan
praktik prostitusi online ini, tercatat sudah ada dua kasus prostitusi online
di kota serambi Makkah. Untuk itu pihak Satpol PP akan terus berupaya untuk
melacak jika ada indikasi keberadaan pelaku prostitusi online di Martapura.
Kepala Satuan
Satpol PP Banjar H Ahmadi membenarkan, anggotanya telah mengamankan dua wanita berinisial
R (17) Warga Indrasari, Martapura dan RN (21) selaku penyewa kost asal Sungai Ulin Banjarbaru yang
diduga melakukan praktik prostitusi online melalui sebuah aplikasi telepon
genggam.
Modusnya dua
wanita ini membuka aplikasi online dengan melakukan penawaran diri kepada calon
pelanggannya tetapi belum mendapatkan pelanggan.
“Karena ada
indikasi ke tindak asusila, maka kita amankan. Dan saat ini kita masih
melakukan melengkapi berkas pemeriksaan,” kata Ahmadi sembari menambahkan pihak
Satpol PP juga memintai keterangan beberapa saksi.
“Dari informasi
yang kita dapat, terkadang di kost itu dijadikan tempat untuk minum-minuman.
Jadi teman-teman dua wanita ini kadang datang ke sana,”ucapnya.