Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Banjar Kembali Ciduk Pelaku Praktik Prostitusi Online

Wednesday, November 28, 2018 | 28 November WIB Last Updated 2018-11-28T11:02:24Z
IPN – Martapura. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar menciduk  dua wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi online di sebuah kos di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 13.00 Wita.

Dengan  diamankannya 2 wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi online ini, tercatat sudah ada dua kasus prostitusi online di kota serambi Makkah. Untuk itu pihak Satpol PP akan terus berupaya untuk melacak jika ada indikasi keberadaan pelaku prostitusi online di Martapura.


Kepala Satuan Satpol PP Banjar H Ahmadi membenarkan, anggotanya telah mengamankan dua wanita berinisial R (17) Warga Indrasari, Martapura dan RN (21) selaku penyewa kost asal Sungai Ulin Banjarbaru yang diduga melakukan praktik prostitusi online melalui sebuah aplikasi telepon genggam.

Modusnya dua wanita ini membuka aplikasi online  dengan melakukan penawaran diri kepada calon pelanggannya tetapi belum mendapatkan pelanggan. 

“Karena ada indikasi ke tindak asusila, maka kita amankan. Dan saat ini kita masih melakukan melengkapi berkas pemeriksaan,” kata Ahmadi sembari menambahkan pihak Satpol PP juga memintai keterangan beberapa saksi.

“Dari informasi yang kita dapat, terkadang di kost itu dijadikan tempat untuk minum-minuman. Jadi teman-teman dua wanita ini kadang datang ke sana,”ucapnya.



×
Berita Terbaru Update