Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati HST H Abdul Latif, Mundur dari Jabatan Bupati. Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat Murakata

Friday, November 16, 2018 | 16 November WIB Last Updated 2018-11-16T06:32:28Z


Penandatanganan oleh pihak DPRD HST disaksikan pihak eksekutif




IPN - Barabai - Dalam rangka menjunjung tinggi supremasi hukum dan agar dampak keterbatasan wewenang seorang Plt Bupati tidak menghambat kelancaran birokrasi dan penyelenggraan Pemerintah Daerah, H Abdul Latif sampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Bupati HST Periode 2016 – 2021.


Surat permohonan pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD HST dan langsung ditindak lanjuti dalam sebuah Rapat Paripurna bertempat di gedung DPRD HST Jum’at siang kemarin (16/11) yang dihadiri unsur pimpinan DPRD HST beserta seluruh Anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan para kepala SOPD dilingkungan Pemkab HST, Ketua TP PKK HST beserta jajaran, para pimpinan partai politik yang ada di HST serta undangan lainnya.




Surat pengunduran diri tersebut diterima Ketua DPRD HST dan dibacakan langsung oleh  Wakil Ketua DPRD Tajuddin dalam suasana sedikit penuh keharuan dan sesekali suasana tampak hening terbawa sedikit emosi.

Dalam surat tersebut, H Abdul Latif menyerahkan proses selanjutnya kepada unsur pimpinan DPRD HST sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Gubernur Kal Sel di Banjarbaru serta Plt Bupati HST.

Tak lupa H Abdul Latif menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota DPRD HST, masyarakat Bumi Murakata, para alim ulama dan habaib, karena tidak dapat meneruskan amanah hingga akhir masa jabatan.

Selain itu, ucapan terima kasih yang tak terhingga juga beliau sampaikan dalam surat ini atas dukungan selama 2 tahun lebih menyelenggarakan pemerintahan, khususnya kepada anggota DPRD, dimana dengan harapan walaupun berbeda warna baju politik, sahabat yang baik akan tetap selalu baik, dan kerjasama mengawal roda pemerintahan selama ini.

Proses selanjutnya adalah DPRD HST membuatkan surat persetujuan atas pengunduran diri tersebut dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD, kemudian akan diproses melalui Sekretariat DPRD HST, kemudian disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kal Sel dalam hal ini Gubernur Kal Sel. (*)

Sumber : Humas dan IPN
Editor : Abai


×
Berita Terbaru Update