IPN - Aceh . Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia
akhirnya menembak mati seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Burhanudin (57) di Gempong Pintu, Kabupaten
Aceh Besar, Rabu (07/11/2018) malam. Penembakan dilakukan terhadap Burhanudin
karena pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap. Petugas
sempat memberi tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga tembakan
diarahkan kebagian tubuh sang DPO.
Petugas kemudian
berupaya memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit setempat.
Namun, setibanya di rumah sakit, tersangka Burhanudin dinyatakan telah
meninggal dunia.
Deputi Bidang
Pemberantasan Narkoba BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan Burhanudin salah seorang tersangka yang masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) jaringan bandar narkoba sesuai surat no:
DPO/05-P2/VIII/2018/BNN tanggal 24 Agustus 2018.
"Burhanudin
ini warga Palo Glumpang Baro, Pidie Aceh. Dia adalah pemasok narkoba jenis sabu
dan ekstasi kepada Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong yang juga anggota DPRD Kabupaten Langkat dari
Fraksi NasDem yang ditangkap oleh BNN pada bulan Agustus di Pangkalan Susu,
Sumut lalu," terang Arman kepada
wartawan.
Seperti diketahui,
dalam kasus ini, BNN sebelumnya juga telah menangkap dan menetapkan sebanyak 13
orang tersangka penyeludupan sabu 105 kg dan 30 ribu butir ekstasi dari
Malaysia ke Indonesia. Barang haram itu merupakan milik gembong narkoba,
Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong yang tak lain merupakan anggota DPRD
Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem.
Ibrahim Hongkong
sendiri yang terdaftar dalam DCS (daftar calon sementara) anggota legislatif
Kabupaten Langkat untuk Pemilu 2019 ini sehingga ditangkap pada Senin 20
Agustus 2018 saat melakukan kampanye di Pelabuhan Pangkalan Susu.
Sebelum tertangkap
atas kasus 105 kg sabu dan 300 ribu pil ekstasi bersama rekannya, kepada
petugas Ibrahim mengaku sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke
Indonesia melalui jalur laut.