Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Ketua DPR Resmi Jadi Tersangka

Tuesday, October 30, 2018 | 30 October WIB Last Updated 2018-12-19T22:12:00Z
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers
IPN -Jakarta .  Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan akhirnya resmi ditetapkan  sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat Taufik Kurniawan adalah   tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah. Hal tersebut disampaikan Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (30/10/2018).

Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Seperti diketahu setelah pelantikan, Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad  diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI, salah satunya pada Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR Ri periode tahun 2014-2019 bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.

" Taufik Kurniawan diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah Vll (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga) dari Fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai sekitar Rp100 miliar," ucap Basaria.

Diduga, kata Basaria, fee untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

"Bupati non aktif  Muhammad Yahya Fuad diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," ungkap Basaria.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.

PT Tradha diduga perusahaan milik Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

"Pertemuan dan penyerahan uang tersebut dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door," ujar Basaria.

Basaria menyatakan bahwa rencana penyerahan ketiga gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu terkena OTT KPK.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.

"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp1 miliar adalah satu ton. Diduga TK menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," ungkap Basaria.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 
KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto Waluyo diduga menerima duit Rp 50 juta.

"Setelah melalui proses penyelidikan sejak Agustus 2018, ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga dilakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara," kata  Basaria Pandjaitan. 

Basaria menjelaskan Cipto Waluyo diduga menerima duit suap terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016. 
"Diduga jika uang ketok palu atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni TA 2015. Merespons hal tersebut, Pemkab Kebumen menyetujui akan memberikan uang aspirasi," sambung Basaria.

(Editor : Info Publik News)



×
Berita Terbaru Update