Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Suap DPRD Kalteng Akhirnya Menyerahkan Diri

Tuesday, October 30, 2018 | 30 October WIB Last Updated 2018-10-30T02:12:04Z
IPN – Jakarta . Manajer legal PT Binasawi Abadi Pratama, Teguh Dudy Syamsury , tersangka kasus suap DPRD Kalimantan Tengah akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah pada keterangan tertulis , mengatakan bahwa tersangka menyerahkan diri pada Senin (29/10/2018) siang sekitar pukul 13.30 WIB dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. 

Febri menuturkan, Teguh merupakan satu dari tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. 

Suap ini terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.

Baca juga Satu Tersangka Penyuap Anggota DPRD Buron

Kepada Teguh, penyidik menyangkanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain Teguh, lembaga antirasuah juga sudah menetapkan enam tersangka lainnya, baik diduga sebagai penerima maupun pemberi suap. 

Mereka yang diduga penerima adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng. 
(Editor : Info Publik News)



×
Berita Terbaru Update