Notification

×

Iklan

Iklan

Satu Tersangka Penyuap Anggota DPRD Kalteng Masih Buron

Sunday, October 28, 2018 | 28 October WIB Last Updated 2018-10-28T08:30:06Z
IPN - Jakarta. Wakil Ketua  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief  menghimbau terhadap tersangka Teguh Dudy Syamsury Zaldy, Manajer legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) untuk menyerahkan diri ke KPK. Hal itu disampaikan Laode dalam  konfrensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng) , Sabtu siang (27/10/2018) di gedung KPK .

Teguh Dudy Syamsury Zaldy bersama  Edy Saputra Suradja selaku Direktur BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) dan  Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara  ( dua nama terakhir sudah diamankan KPK) diduga memberi suap kepada empat anggota DPRD Provinsi Kalteng.


Hingga kini Teguh Dudy Syamsury Zaldy diduga masih berada di Kalteng, namun KPK tetap memutuskannya sebagai tersangka karena bukti-bukti kuat yang diduga melibatkannya dalam kasus suap tersebut.
Sebelumnya KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Tengah setelah OTT dengan barang bukti Rp.240 juta, pada Jumat (26/10) kemarin. Penyitaan uang ratusan juta itu terkait dugaan suap atas pembuangan limbah pengolahan sawit ke kawasan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
 
Empat tersangka dari anggota DPRD diduga sebagai penerima suap adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng. 
 
Keempatnya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Sedang Teguh Dudy Syamsury Zaldy , Edy Saputra Suradja dan Willy Agung Adipradhana   yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 Penetapan itu diputuskan setelah KPK melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam pertama dan gelar perkara.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji oleh ketua dan anggota DPRD Kalteng  secara bersama-sama terkait tugas dan fungsi DPRD," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief .

Lebih lanjut Syarief menerangkan dalam konstruksi perkara, PT BAP yang bergerak di kelapa sawit melakukan lobi kepada DPRD Kalteng agar tidak melakukan konferensi pers ke media masa mengenai tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan tersebut. Sekalipun melakukan konferensi pers, PT BAP meminta DPRD menyatakan proses izin HGU sedang berjalan.

Di samping itu, pengelolaan limbah oleh PT BAP dan menyebabkan pencemaran lingkungan khususnya Danau Sembuluh agar tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kalteng. "Muncul pembicaraan "kita tahu sama tahu lah"," ungkap Syarief.

Lobi-lobi PT BAP dilakukan setelah masyarakat memprotes dan melaporkan adanya pencemaran di Danau Sembuluh akibat pembuangan limbah sawit yang diduga berasal dari PT BAP. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Kalteng  dengan memanggil PT BAP.

Setelah melakukan klarifikasi diketahui ada permasalahan izin lahan dari anak perusahaan Sinar Mas seperti HGU, Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPKH), dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

Lobi PT BAP berujung dengan pemberian uang Rp 240 juta yang saat ini dijadikan barang bukti. "Diduga selain Rp 240 juta anggota Komisi B Kalimantan Tengah juga menerima pemberian pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman," terangnya.

Uang Rp 240 juta diberikan oleh perwakilan PT BAP yakni Tira Anastasya sebagai staf keuangan kepada Anggota DPRD Kalteng,  Arisavanah dan Edy Rosada di pusat perbelanjaan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ketiganya kemudian digelandang petugas ke kantor KPK.

Sedang Punding LH Bangkan ditangkap di daerah Karet Bivak, Jakarta Pusat dan  Borak Milton ditangkap di sebuah hotel di daerah Gatot Subroto, Jaarta Pusat.


(Editor : Info Publik News)


×
Berita Terbaru Update