Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi, Kepala Daerah Diciduk KPK !

Tuesday, October 16, 2018 | 16 October WIB Last Updated 2018-12-19T22:18:00Z
IPN , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk seorang kepala daerah terkait kasus suap.  Bupati  Bekasi Neneng Hasanah Yasin diduga menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta di Cikarang - Bekasi. KPK menduga Neneng pernah melakukan pertemuan dengan pihak swasta terkait pengurusan izin tersebut.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan  tersangka lain, yaitu  Kadis PUPR Bekasi  Jamaludin,  Kadis Pemadam Kebakaran Sahat  MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati  dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi serta pihak swasta yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

"Dari sejumlah bukti dan konfirmasi para saksi dan tersangka, dugaan pemberian pada Bupati semakin menguat terkait perizinan ini. Termasuk pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan dengan pihak swasta dalam pengurusan izin," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, (16/10/2018).

KPK menetapkan Neneng dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta. KPK menyangka Neneng dan empat pejabat Pemkab Bekasi itu menerima komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta tahap 1 yang terealisasi berjumlah Rp 7 miliar.

KPK menyatakan para pejabat daerah tersebut menerima komitmen fee dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.  KPK menduga Billy adalah orang yang memerintahkan Taryudi, Fitra dan Henry untuk memberikan komitmen fee tersebut.

Terungkapnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada 14 - 15 Oktober 2018. Dalam operasi senyap itu KPK menangkap 10 orang serta menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 513 juta.

Setelah peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi periode 2017 – 2022, bersama-sama para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya tersebut, Bupati Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Sahat M Nahor, Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Taryudi, Fitra Djaja Purnama , Henry Jasmen dan Billy Sindoro yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



×
Berita Terbaru Update