Notification

×

Iklan

Iklan

Juni Tertangkap Bawa Sabu 0,43 Gram di Samping Masjid At-Taqwa

Tuesday, October 16, 2018 | 16 October WIB Last Updated 2018-10-16T05:13:45Z


Dua pelaku yang diciduk oleh Resnarkoba HSU



AMUNTAI - Entah apa yang ada di pikiran pemuda bernama Juni Irawan Alias H Iwan (21) yang nongrong di Jalan Ahmad Yani tepat berada di samping Masjid At-Taqwa Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dia berhenti tak bermaksud untuk beribadah. Namun apes lokasi yang dinilai aman, malah menjadi lokasi Juni tertangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sebab membawa dua paket sabu- sabu dengan total 0,43 gram Senin (15/10) sekitar pukul 20.15 wita.
Penangkapan Juni warga Desa Tangga Ulin Kecamatan Amuntai Tengah itu, tak lepas dari kicauan si penjual barang laknat tersebut yakni Syahrudin alias Udin (27) merupakan warga Jalan Prona I Gang Lestari II RT12 Pemurus Baru Kota Banjarmasin.
Meski begitu, Udin tak di ringkus di Banjarmasin, tetapi ditangkap oleh reserse narkoba di kediamannya di Desa Pakacangan Rt 03 Kecamatan Amuntai Utara. Lewat mulut tersangka ini, nama pembeli Juni dikantongi petugas.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Pol Kamaruddin membenarkan pihaknya mencokok dua pelaku pelanggar Pasal 114 atau 112 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya ditangkap secara terpisah. Dimana tim kami lebih dulu peringkus Udin. Nah dari nyanyian Udin, nama Juni kami dapati. Dan langsung dilakukan penangkapan. Yang lebih dulu disertai pembuntutan oleh anggota kami terhadap tersangka," ungkap Kamaruddin pada Radar Banjarmasin Online Selasa (16/10).
Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan paket sabu-sabu seberat 0,43 gram, yang sebelumnya dijual Udin ke Juni. Kalau saling kenal tentu ia, sebab ada komunikasi antara dua tersangka dalam bertransaksi sabu. jawabnya.
"Saat ini tersangka sudah diinapkan di ruang sel tahanan Polres HSU, guna proses penyidikan lebih lanjut," sampainya.
Adapun barang bukti yang disata dari tersangka Juni yakni Sabu 0,43 gram, satu motor metik jenis Honda Vario dengan Nopol 6546 YH, Handphone dan uang tunai sebanyak Rp 44.000,-.
Dari tangan Udin, petugas menyita barbuk satu unit Handphone merek Samsung, satu botol plastik kecil, dan uang tunai sebanyak Rp 600 ribu. (*)


Sumber : Radar Banjarmasin
Editor : Abai


×
Berita Terbaru Update