Notification

×

Iklan

Iklan

11,78 Gram Sabu - Sabu Hasil Kejahatan, Berakhir Disaluran Air Pembuangan

Tuesday, July 17, 2018 | 17 July WIB Last Updated 2018-07-17T13:29:37Z


Pemusnahan barbuk yang dilakukan oleh unsur Forkominda di halaman Kantor Kejaksaan hari ini.



- Pejabat HSU Kumpul di Kejaksaan Lakukan Aksi Bakar Barbuk Inkra


Amuntai (Infopubliknews) - Kantor Kejaksaan Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Selasa (17/7) mendadak berasap akibat aksi bakar-bakar dilakukan para pimpinan daerah di wilayah tersebut.
Sebut saja Bupati HSU H Abdul Wahid HK, Ketua DPRD H Sahrujani, Kapolres AKBP Agus Sudaryatno SIK dan Dandim 1001 Amuntai Letkol CPN Sundoro Agung Nugroho.
Bahkan Kajari setempat Riyadi Bayu Kristianto SH, juga memanaskan lokasi pesta bakar barang bukti (barbuk, red) periode September 2017 sampai Juni 2018 tadi. Barang bukti yang dimusnakan merupakan barbuk yang telah inkra atau telah vonis ditingkat pengadilan.
Kepala Kejaksaan HSU Bayu Kristianto melalui Kasi Pidum Teddy Hartawan, bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk transparansi kegiatan penanganan hukum pelaku tindak pidana di wilayah ini.
"Pelaku telah divonis pengadilan. Sehingga ada kewajiban untuk melakukan pemusnaan barang bukti kejahatan tersebut," kata Teddy pada Infopubliknews
Disinggung apa saja yang dimusnakan dalam kegiatan tersebut, Teddy yang baru bertugas sekitar dua bulan tersebut, mengatakan ada 83 perkara yang ditangani, seperti kasus obat daftar 'G', narkoba jenis sabu-sabu, senjatatajam (sajam), handphone dan satu buah jukung (perahu kecil) bukti kejahatan dalam kasus ilegal Fishing.
"Semua barbuk ada yang dibakar, dilarutkan melalui proses blender dan dibuang ke saluran air limbah. Sementara saja dan jukung dipotong menggunakan gergaji mesin yang telah disiapkan," paparnya.
Sementara itu, Bupati setempat H Abdul Wahid HK, menyambut baik kegiatan pemusnaan barang bukti tersebut. "Ini penting agar warga mengetahui bahwa setiap hasil kejahatan dimusnakan. Bahkan disaksikan para pimpinan daerah termasuk organisasi warga seperti LSM," sampai bupati dua periode tersebut.
Adapun jumlah barbuk dan jenisnya yakni, Obat Charnophen sebanyak 203.209, Dextro 1,190 butir, Sabu - Sabu 11,78 gram, Senjata Tajam berbagai jenis 7 buah, Handphone berbagai merek dan tipe 31 unit dan 1 Unit Jukung hasil kejahatan perikanan. (*)

Penulis : Takim
Editor : Dila
Sumber : Kejaksaan HSU


×
Berita Terbaru Update