![]() |
| Proses klarifikasi yang dimediasi pihak Polsek Amuntai Tengah Polres HSU |
Amuntai - Menindaklanjuti beredarnya informasi dugaan aliran ajaran menyimpang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang viral di media sosial Instagram, Facebook, dan TikTok, Polres HSU melalui Polsek Amuntai Tengah melaksanakan kegiatan klarifikasi bersama pihak terkait. Klarifikasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 11 Januari 2026, bertempat di Mapolsek Amuntai Tengah, guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kegiatan klarifikasi tersebut melibatkan sejumlah pihak berwenang, di antaranya Ketua MUI Kabupaten HSU KH. Said Masrawan, Lc., Ketua Pertimbangan MUI KH. Abdul Bari, jajaran Polres HSU dan Polsek Amuntai Tengah, serta unsur pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat setempat. Langkah ini diambil sebagai bentuk respon cepat Polri terhadap isu yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Permasalahan bermula dari adanya aduan masyarakat terkait dugaan ajaran menyimpang yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama NI di wilayah Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah. Aduan tersebut kemudian berkembang dan menjadi viral di media sosial melalui sejumlah akun pemberitaan, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Video Klarifikasi terkait dugaan aliran sesat
Berdasarkan hasil klarifikasi dan pendalaman informasi, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan penamba kampung yang melakukan pengobatan alternatif terhadap beberapa pasien, termasuk seorang warga yang menderita penyakit diabetes. Proses pengobatan tersebut dilakukan atas dasar kesukarelaan pasien, tanpa paksaan, dan dilatarbelakangi oleh kepercayaan pribadi, sehingga memunculkan kesalahpahaman di lingkungan keluarga pasien yang kemudian berkembang menjadi isu dugaan ajaran menyimpang.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui IPTU Asep Hudzainur, menyampaikan bahwa hasil klarifikasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HSU menyimpulkan tidak ditemukan adanya aliran atau ajaran menyimpang dalam peristiwa tersebut.
"MUI telah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran atau penyimpangan dalam kaidah keagamaan. Permasalahan ini murni kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi isu di media sosial,” jelas IPTU Asep.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Polres HSU bersama Polsek Amuntai Tengah telah melakukan langkah-langkah preventif, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, koordinasi lintas sektor, hingga mediasi para pihak yang berselisih. Seluruh rangkaian klarifikasi dan mediasi berjalan dengan aman, lancar, dan menghasilkan kesepahaman bersama.
Sebagai upaya meredam isu simpang siur, Polres HSU juga mendorong dilakukannya klarifikasi terbuka melalui media sosial yang melibatkan MUI, pihak kepolisian, serta pemerintah kelurahan. Selain itu, unsur Bhayangkari Cabang HSU turut berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga dan kaum ibu, agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
IPTU Asep Hudzainur menambahkan bahwa Kapolres HSU mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan setiap permasalahan kepada aparat yang berwenang. “Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Polri hadir untuk memastikan setiap persoalan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya klarifikasi dan mediasi ini, Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas kamtibmas, melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan, serta memperkuat sinergi dengan tokoh agama, pemerintah daerah, dan Bhayangkari demi terciptanya suasana yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (**)
Sumber: IPN/Polres HSU
Uploader: Tim


