Notification

×

Iklan

Iklan

H Karti, UU Lalulintas No 22 Tahun 2009, Beri Perubahan Positif

Wednesday, April 18, 2018 | 18 April WIB Last Updated 2018-07-09T23:12:18Z




H Karti saat di wawancarai Kabar Amuntai

AMUNTAI - Hampir sepuluh tahun pelaksanaan sejak dikenalkan ke masyarakat melalui sosialisasi, Undang-undang Lalulintas No 22 Tahun 2009 yentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, sudah begitu melekat pada masyarakat di Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan.
Adanya wacana revisi UU tersebut, membawa, sebagian masyarakat angkat pendapat, seperti yang disampaikan H Karti yang merupakan Masyarakat Desa Sei Baring Kecamatan Amuntai Tengah.
"Sebagai masyarakat taat peraturan lalu lintas, saya berpendapatan tentang wacana revisi UU, mungkin saat ini belum perlu. Sebab aturan dan pelaksanaannya sudah cukup baik, bahkan sudah diterima warga penerapannya, secara baik," kata Kai sapaan akrabnya ditemui Kabar Amuntai Rabu (19/4).
Bahkan secara pribadi, UU ini sangat positif dan memberikan perubahan pada masyarakat. Bahkan pejalan kaki juga mendapat perlindungan dari UU tersebut. "Intinya UU sudah sangat pas," tandasnya. (kabar amuntai)


×
Berita Terbaru Update