Bawa 57,8 Kg Sisik Trenggiling, Dua Pria Diciduk di Tabalong Kalsel


Ekspose Kasus

BANJARMASIN – Perdagangan ilegal organ satwa dilindungi kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan pengiriman 57,885 kilogram sisik trenggiling dan dua paruh burung rangkong seberat 90 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RJ dan RD. Keduanya ditangkap saat membawa organ satwa dilindungi menggunakan mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi DA 1509 CI di wilayah Kabupaten Tabalong.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pengembangan penyelidikan terkait transaksi ilegal satwa dilindungi sebelumnya.

Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalsel kemudian mendapatkan informasi adanya transaksi serupa yang berlangsung di wilayah Tabalong.





"Pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 19.40 WITA, tim penyidik menghadang satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DA 1509 CI di wilayah Tabalong," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (2/10).

Saat kendaraan digeledah, petugas menemukan dua kardus berisi karung putih yang telah dilakban. Di dalamnya terdapat sisik trenggiling dengan berat total mencapai 57,885 kilogram.

Polisi juga menemukan satu dus kecil yang berisi dua buah paruh burung rangkong dengan berat 90 gram.

RJ dan RD yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa sisik trenggiling tersebut diperoleh pelaku langsung dari masyarakat setempat. Harga belinya sekitar Rp800 ribu per kilogram.

Barang tersebut selanjutnya hendak dipasarkan secara daring melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3 juta per kilogram.

Jika seluruh 57,885 kilogram sisik tersebut berhasil dijual dengan harga tersebut, nilai transaksinya diperkirakan mencapai sekitar Rp173,6 juta.

Sementara untuk dua paruh rangkong, pelaku mengaku membelinya dengan harga Rp950 ribu per gram. Rencananya, barang tersebut dijual kembali dengan harga Rp1,5 juta per gram.

"Para pelaku ini diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan ilegal di wilayah HSS, Tabalong, hingga Kalimantan Tengah dengan volume barang mencapai puluhan kilogram," ungkap Sigit.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan adanya rantai perdagangan organ satwa dilindungi yang melibatkan pemasok dari masyarakat hingga calon pembeli melalui jalur daring.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 A Ayat (1) huruf (f) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf (c) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, juncto Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam hukuman maksimal 11 tahun penjara.

BKSDA Kalimantan Selatan mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam mengungkap perdagangan organ satwa tersebut.

Trenggiling dan burung rangkong merupakan satwa yang mendapat perlindungan. Keberadaannya juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

BKSDA mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas tersebut diminta segera melapor kepada BKSDA atau kepolisian terdekat. (**) 


Sumber; Ril Polda Kalsel/IPN

Upload: Tim