![]() |
| Tersangka |
Amuntai – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial N(45), yang diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 12.15 Wita di Jalan Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara setelah memperoleh informasi mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N warga Kecamatan Amuntai Tengah, yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,00 gram dan berat bersih 9,54 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah helm merek GM warna hitam, tepatnya dibungkus menggunakan satu lembar tisu warna putih yang ditempel dengan lakban hitam. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y29 warna Coklat Cendana beserta kartu SIM serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara maupun daerah sekitarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau **Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana**, karena diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, maupun memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas **IPTU Asep Hudzainur** menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Kami akan terus melakukan upaya preventif, preemtif, maupun represif terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," ujar IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres.
Polres Hulu Sungai Utara mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh jaringan peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Selain merusak kesehatan dan masa depan, penyalahgunaan narkoba juga dapat berujung pada proses hukum yang berat. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara. ***
Sumber: Humas Polres HSU/IPN
