Amuntai – Dalam upaya memastikan produk hukum daerah benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Budi Lesmana, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (10/04/2026) ini bertempat di salah satu kediaman warga di Kelurahan Sei Malang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh puluhan warga yang didominasi oleh pelaku usaha kecil dan pedagang, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam paparannya, Budi Lesmana menekankan bahwa kehadiran Perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan "payung hukum" yang melindungi aktivitas ekonomi dan sosial warga.
"Kami ingin memastikan bahwa tempat usaha Bapak dan Ibu sekalian terlindungi oleh produk hukum ini. Sama halnya dengan lingkungan tempat tinggal, area berusaha pun harus memberikan rasa aman dan nyaman," ujar Budi di hadapan konstituennya.
Ia menanyakan apakah para pelaku usaha sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat mutlak legalitas dan perlindungan hukum dalam menjalankan bisnis di era sekarang.
Selain aspek ekonomi, sosialisasi ini bertujuan mengedukasi warga mengenai pentingnya menjaga ketertiban lingkungan. Budi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kegiatan yang mengganggu ketenangan atau ketertiban umum.
Masyarakat diingatkan bahwa Satpol PP adalah garda terdepan penegak Perda. Segala gangguan ketenteraman hendaknya segera dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Dengan adanya Perda tersebut Pemerintah ingin menciptakan situasi daerah yang dinamis, di mana pemerintah dan masyarakat dapat beraktivitas secara berdampingan dengan teratur dan tenteram.
Warga yang hadir menyambut baik inisiatif ini. Melalui sosialisasi tatap muka seperti ini, masyarakat merasa lebih memiliki akses untuk memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan tercipta sinergi antara regulasi pemerintah dan kepatuhan masyarakat demi kemajuan Kabupaten HSU, khususnya di wilayah Kelurahan Sei Malang.
Amuntai – Dalam upaya memastikan produk hukum daerah benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Budi Lesmana, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (10/04/2026) ini bertempat di salah satu kediaman warga di Kelurahan Sei Malang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh puluhan warga yang didominasi oleh pelaku usaha kecil dan pedagang, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam paparannya, Budi Lesmana menekankan bahwa kehadiran Perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan "payung hukum" yang melindungi aktivitas ekonomi dan sosial warga.
"Kami ingin memastikan bahwa tempat usaha Bapak dan Ibu sekalian terlindungi oleh produk hukum ini. Sama halnya dengan lingkungan tempat tinggal, area berusaha pun harus memberikan rasa aman dan nyaman," ujar Budi di hadapan konstituennya.
Ia menanyakan apakah para pelaku usaha sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat mutlak legalitas dan perlindungan hukum dalam menjalankan bisnis di era sekarang.
Selain aspek ekonomi, sosialisasi ini bertujuan mengedukasi warga mengenai pentingnya menjaga ketertiban lingkungan. Budi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kegiatan yang mengganggu ketenangan atau ketertiban umum.
Masyarakat diingatkan bahwa Satpol PP adalah garda terdepan penegak Perda. Segala gangguan ketenteraman hendaknya segera dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Dengan adanya Perda tersebut Pemerintah ingin menciptakan situasi daerah yang dinamis, di mana pemerintah dan masyarakat dapat beraktivitas secara berdampingan dengan teratur dan tenteram.
Warga yang hadir menyambut baik inisiatif ini. Melalui sosialisasi tatap muka seperti ini, masyarakat merasa lebih memiliki akses untuk memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan tercipta sinergi antara regulasi pemerintah dan kepatuhan masyarakat demi kemajuan Kabupaten HSU, khususnya di wilayah Kelurahan Sei Malang. (**)
Sumber: Rilis/IPM
Penulis: Aman
Upload: Tim


