Notification

×

Iklan

Iklan

Raker Lanjutan DPRD HSU dan Eksekutif Bahas Penyempurnaan Raperda Perizinan Berusaha di Daerah

Thursday, March 5, 2026 | 05 March WIB Last Updated 2026-03-05T09:22:03Z


Rapat kerja lanjutan DPRD HSU dan SKPD terkait


Amuntai - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama pihak eksekutif menggelar rapat kerja lanjutan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026) di Ruang Rapat DPRD Gedung Baru Lantai 2.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD HSU H. Fadilah, SM, didampingi Wakil Ketua I Mawardi, SH, MH dan Wakil Ketua II H. Ahmad Al Gifari, S.AP, serta dihadiri para anggota DPRD HSU. Dari pihak eksekutif turut hadir Asisten II Setda HSU Akhmad Rijani, Kabag Hukum Setda Rusni, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kuperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam rapat tersebut, legislatif dan eksekutif membahas secara rinci muatan materi Raperda, termasuk sinkronisasi substansi di setiap bab dan pasal. Pembahasan dilakukan melalui diskusi bersama guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah.

Melalui pembahasan yang berlangsung, seluruh materi dalam setiap bab dan pasal akhirnya dapat disepakati bersama oleh kedua belah pihak pada tahap ini.





Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD HSU adalah penegasan terkait sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan berusaha. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan perizinan di daerah dapat berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam ketentuan pasal yang dibahas, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha dapat terjadi apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, maupun izin yang dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan berusaha.

Sementara itu, bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain berupa teguran atau peringatan tertulis, paksaan pemerintah daerah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Ketua DPRD HSU H. Fadilah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam pembahasan raperda tersebut hingga seluruh materi dapat diselesaikan pada tahap ini.

“Kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih atas kehadiran unsur legislatif, baik dari pimpinan, ketua komisi beserta anggota, maupun dari pihak eksekutif yang telah bersama-sama mengikuti pembahasan raperda ini,” ujar H. Fadilah.

Ia menambahkan, setelah seluruh materi selesai dibahas, tahapan selanjutnya adalah proses fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat akhir.

Dengan selesainya pembahasan pada tahap rapat kerja ini, diharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dapat segera diproses ke tahap berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Setelah penyampaian penutup dari pimpinan rapat, kegiatan rapat kerja lanjutan tersebut resmi ditutup.


Sumber: Humas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD HSU/IPN

Upload: Tim

×
Berita Terbaru Update