![]() |
| Rapat koordinasi |
Amuntai - Besaran nilai zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1447 H/2026 M di Kabupaten Hulu Sungai Utara resmi ditetapkan melalui rapat koordinasi yang digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSU bersama MUI HSU, Baznas HSU, PD. Muhammadiyah HSU, PCNU Alabio, Diskuperindag HSU, Kesra Setda HSU, serta perwakilan pedagang beras , Rabu (11/02/2026), di Aula Kemenag HSU.
Rapat penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag HSU Hj. Nahdiyatul Husna dan dihadiri Wakil Ketua l Baznas HSU, H. Shabirin S., Ketua MUI Kabupaten HSU, H. M. Said, Bidang Kesra Setda HSU, Imanuddin, perwakilan Diskuperindag, Rosiana, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Hj. Nahdiyatul Husna menegaskan pentingnya musyawarah bersama agar keputusan yang diambil benar-benar membawa kemaslahatan untuk umat. "Supaya pada hari ini bisa terselesaikan apa yang kita inginkan, yakni menetapkan pembayaran zakat fitrah dan fidyah," ujar Husna.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sebesar 3,5 liter atau setara 2,75 kilogram beras, disesuaikan dengan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat.
Adapun pembayaran
zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan dalam lima kategori berdasarkan Jenis beras sebagai berikut:
1. Jenis Beras (Jambun): Rp60.000 per jiwa
2. Jenis Beras (Mayang/Gambut/Pulut, Mutiara, dan sejenisnya): Rp55.000 per jiwa
3. Jenis beras(Jawa Premium, Rukut, Arjuna, Pamanukan, dan sejenisnya): Rp50.000 per jiwa
4. Jenis Beras(Pandak, R, Siam Madu, dan sejenisnya): Rp45.000 per jiwa
5. Jenis Beras (Cihirang, Thailand, Bulog, Impari, dan sejenisnya): Rp35.000 per jiwa
Bagi yang berzakat dengan uang sesuai Mazhab Hanafi, maka uang yang diserahkan adalah sebesar
Rp. 60.000,-(harga setengah Sha' Gandum /2 kg gandum utuh).
Adapun untuk fidyah, ditetapkan sebesar 1 mud beras per hari tidak puasa kepada fakir miskin. Dalam perhitungan, 1 gantang (5 liter) setara dengan 6 mud. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp15.000 per hari tidak berpuasa.
Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bersama bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah secara tepat, adil, serta sesuai ketentuan syariat. Melalui keputusan ini, Kankemenag HSU bersama MUI, Baznas, dan pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan pelayanan keagamaan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kemaslahatan umat. (**)
Sumber: Humas Kantor Kemenag HSU
Upload: Tim
